Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini menyisipkan 4 (empat) pasal di antara Pasal 70 dan Pasal 71, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
151
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2024
Tanggal Pengundangan
30 November 2024
Tanggal Berlaku
30 November 2024
Sumber
LN 2024 (399), TLN (7089) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan