Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8744 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan angka 210 dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Depok No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah sehingga berbunyi: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak/kurang bayar. Walikota dapat mendelegasikan sebagian/seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui izin mendirikan bangunan;
Bahwa untuk melakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Kendari perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM ( Pasal 1)
2. RUANG LINGKUP (Pasal 2)
3. PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 3 – Pasal 12)
4. RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 13 – Pasal 35)
5. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 36)
6. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 37)
7. KETENTUAN PIDANA (Pasal 38)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 39)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 40 – Pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya analisa terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha/kegiatan melalui uji laboratorium lingkungan. laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas laboratorium lingkungan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan laboratorium lingkungan, antara lain berupa pemakaian jasa pemanfaatan laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Daerah diukur berdasarkan jenis sampel yang diukur. Besarnya tarif pemakaian /pemanfaatan jasa laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah dijabarkan dalam Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukumdan kondisi saat ini sehingga perlu diubah:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 69 Tahun 1958
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan pasal 1 angka 9 dihapus dan ditambahkan 2 angka, yakti angka 16 dan 17
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 8 diubah, dan ditambahkan ayat (5)
3. Ketentuan pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah perlu dukungan Pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah;
Dengan dikeluarkannya Kepmendagri No. 188.34-6029 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf g; Pasal 35 ayat (4); Pasal 47 ayat (3).
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan dalam Perda No. 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkini terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda No. 22 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga UU Nomor 9 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Perda ini mengatur perubahan Pasal 24 tentang Objek Pajak Hiburan, Pasal 41 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam, Pasal 51 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 tentang Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, BAgian dari HAsil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD kepada Desa
TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA-BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI APBD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 75 Tahun 2016.
UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 th 1968; UU No 23 th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 43 Th 2014; PP No 60 Th 2014; Permendagri No 113 Th 2014;
Per Menteri Desa No 5 Th 2015; Perda Kab Tangerang No 01 Th 2008; Pertda Kab Tangerang No 9 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi Dana Desa; 3. Dana Bagi Hasil; 4. bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa; 5. Pengelolaan ADD, DBH dan bantuan Keuangan; 6. Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan; 7. Ketentuan Lain - lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
40 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat