Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM ( Pasal 1) 2. RUANG LINGKUP (Pasal 2) 3. PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 3 – Pasal 12) 4. RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 13 – Pasal 35) 5. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 36) 6. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 37) 7. KETENTUAN PIDANA (Pasal 38) 8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 39) 9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 40 – Pasal 42)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat