Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2016

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas laboratorium lingkungan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan laboratorium lingkungan, antara lain berupa pemakaian jasa pemanfaatan laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Daerah diukur berdasarkan jenis sampel yang diukur. Besarnya tarif pemakaian /pemanfaatan jasa laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah dijabarkan dalam Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan