Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2011/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa agar pelaksanaan program Raskin berjalan secara
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat .
administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada
prinsip keberpihakan pada Rumah Tangga miskin,
transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, diperlukan
kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di
tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan
desa/kelurahan; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di
Kabupaten Rembang Tahun 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3298); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656); 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297): 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tamhahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844); 6. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nornor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3331); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4254); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 036 90); Peraturan Bupati Rembang Nomor Tahun tentang
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 36)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk
Rumah Tangga Miskin (RASKIN) di Kabupaten Rembang Tahun
2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2011.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016 di Provinsi Kalimantan Barat, kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jneis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/2007, Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015, Pergub Kalbar No. 89 Tahun 2015, Perda Kab Kayong Utara No. 1, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Pupuk, Pupuk an-organik, Pemupukan Berimbang, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi, Sektor Pertanian, Petani, Petambak, Kelompok Tani, Pelaksana Subsidi, Penyalur di Lini III, Penyalur di Lini IV, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan Direktur Jenderal; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; dan Pengawasan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian, agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal perlu menetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Seruyan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan
Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 12);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
- Jenis pupuk bersubsidi
- Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsdi
- Realokasi pupuk bersubsidi
- Penyaluran pupuk bersubsidi
- Het dan kemasan pupuk bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Agropolitan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai daerah otonommerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan pembangunan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, perlu dikembangkan kawasan Agropolitan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai upaya mempercepat proses pembangunan dimaksud; bahwa penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan mayoritas hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu perlu disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menjadi acuan dalam penyusunan program pengembangan kawasan agropolitan secara terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Kawasan Agropolitan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Agropolitan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Visi, Misi, Agenda dan Prosedur Tetap Pembangunan Kawasan Agropolitan; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur dan Pola Ruang Kawasan Agropolitan; Kedudukan dan Jangka Waktu Pengembangan Kawasan Agropolitan; Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Agropolitan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan, diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan, pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian pengawasan jaringan irigasi yang ada; Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha dalam 1 (satu) Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Irigasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015; Peraturan Daerah KabupatenTingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; .Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Irigasi, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Fungsi Irigasi, 3. Penyediaan Air Irigasi, 4. Hak Guna Air Irigasi, 5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi, 6. Penggunaan Air Irigasi, 7. Wewenang dan Tanggung Jawab, 8. Lembaga Pengelola Irigasi, 9. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, 10. Rehablitasi Jaringan Irigasi, 11. Pengembangan Jaringan Irigasi, 12. Pemberdayaan, 13. Inventarisasi Aset Irigasi, 14. Alih Fungsi Lahan Beririgasi, 15. Pengendalian dan Pengawasan, 16. Pembiayaan, 17. Ketentuan Penyidikan, 18. Ketentuan Pidana, 19. Ketentuan Peralihan, 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan, perlu dilakukan upaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002.
Materi Pokok: Salah satu tujuan tentang perizinan dan pendaftaran usaha peternakan adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum ketika melakukan usaha budidaya peternakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Peternakan
Jumlah Halaman: 19 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan petani dari ancaman meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, Pemerintah Daerah harus memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa peraturan perundang-undangan di daerah di Kabupaten Klaten yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan dan lingkup pengaturan, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, peran serta petani dan masyarakat, pengawasan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat