Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016

Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Pupuk, Pupuk an-organik, Pemupukan Berimbang, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi, Sektor Pertanian, Petani, Petambak, Kelompok Tani, Pelaksana Subsidi, Penyalur di Lini III, Penyalur di Lini IV, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan Direktur Jenderal; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; dan Pengawasan dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2016
Tanggal Berlaku
08 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.1, TBD NO.1, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan