Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Pupuk, Pupuk an-organik, Pemupukan Berimbang, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Harga Eceran Tertinggi, Sektor Pertanian, Petani, Petambak, Kelompok Tani, Pelaksana Subsidi, Penyalur di Lini III, Penyalur di Lini IV, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan Direktur Jenderal; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Realokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi; dan Pengawasan dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat