Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Pengelolaan Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Irigasi, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Fungsi Irigasi, 3. Penyediaan Air Irigasi, 4. Hak Guna Air Irigasi, 5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi, 6. Penggunaan Air Irigasi, 7. Wewenang dan Tanggung Jawab, 8. Lembaga Pengelola Irigasi, 9. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, 10. Rehablitasi Jaringan Irigasi, 11. Pengembangan Jaringan Irigasi, 12. Pemberdayaan, 13. Inventarisasi Aset Irigasi, 14. Alih Fungsi Lahan Beririgasi, 15. Pengendalian dan Pengawasan, 16. Pembiayaan, 17. Ketentuan Penyidikan, 18. Ketentuan Pidana, 19. Ketentuan Peralihan, 20. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
LD.2019/No.01
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan