Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan teJah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan .Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, maka agar
pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupatcn Orobogan ch-pat bcrlangaung GeCClrU terarah,
terkoordinasi, efektif dan efisien, perlu menetapkan Kebijakan
Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Grobogan Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebsgaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapJcan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengllwasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintab
Kabupaten Grobogan Tahun 2018;
Undang-Undang NomoT 13 Tahun 1950; Undang-UndaDg Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undnng-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Penltu:ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016; Peramran Daerah Kabupaten Grohogan Nomor 15 Tahun 2016; 0. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika kebijakan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 hal
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
2019
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2019 No. 529, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif, perlu memberikan akses kepada
pegawai dalam memberikan laporan pengaduan
mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di
lingkungan Badan Ekonomi Kreatif atas layanan yang
diberikan, perlu dilakukan penanganan terhadap
pengaduan internal;
c. bahwa pengaduan internal perlu diatur dan dikelola
secara baik dan benar serta memberikan perlindungan
dan penghargaan bagi pegawai yang melaporkan
terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4890);
2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139);
3. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1145), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 411);
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle blowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi Di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan mekanisme penanganan pelaporan pengaduan, maka Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system) dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purbalingga, yang meliputi penanganan pelaporan pengaduan dan satuan tugas penanganan pengaduan (whistleblowing system). Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 dicabut
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang
berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, serta untuk membangun kepercayaan
publik atas penanganan pengaduan masyarakat
yang akuntabel dan transparan serta adanya jaminan
mutu hasil pengawasan, perlu pedoman penanganan pengaduan
masyarakat; bahwa Peraturan Bupati Nomor 62
Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan kebutuhan dalam penanganan pengaduan masyarakat,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Jenis dan Kriteria, Sarana Pengaduan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan Selain Permintaan APH dan APIP Lainnya, Penanganan Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan atas Permintaan APH atau APIP Lainnya, Penanganan Pengaduan Masyarakat Tidak Berkadar Pengawasan, Monitoring dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, komponen standar pelayanan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2022
pedoman-pengelolaan pengaduan masyarakat-media komunikasi elektronik
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peratuan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan GUbernur No 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020
pedoman - pengaduan whistleblower - pengaduan masyarakat - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 9, BN 2020 (1337): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP 53 tahu 2010; Perpres Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideolgi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan BPIP serta bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana yang diadukannya.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan/atau
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.; Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.; Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan
fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.; Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat