Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Jenis dan Kriteria, Sarana Pengaduan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan Selain Permintaan APH dan APIP Lainnya, Penanganan Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan atas Permintaan APH atau APIP Lainnya, Penanganan Pengaduan Masyarakat Tidak Berkadar Pengawasan, Monitoring dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat