Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2012/NO. 107, LL KAB. MALUKU TENGAH: 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maluku Tengah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah berbasis mitigasi bencana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011 – 2031.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011 – 2031.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Pada saat peraturan ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal
12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal
29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3)
serta Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Persampahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah
meliputi:
a. pengurangan dan penanganan;
b.lembaga pengelola;
c. hak dan kewajiban;
d. perizinan;
e. insentif dan disinsentif;
f. kerjasama dan kemitraan;
g. retribusi;
h.pembiayaan dan kompensasi;
i. peran masyarakat;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
k. pengawasan dan pengendalian; dan
I. Jarangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Provinsi Jambi merupakan daerah yang memiliki sumberdaya alam dengan kandungan jasa lingkungan yang
melimpah oleh karena itu perlu dikelola secara optimal dan lestari dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan melestarikan dan meningkatkan potensi
sumberdaya alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya perlu dilakukan pengelolaan potensi ekonomi jasa
lingkungan hidup secara bijaksana selaras dengan kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan karakteristik sosial budaya masyarakat; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan Hidup.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1994; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; dan Perda No. 6 Tahun 2012.
Objek Jasa Lingkungan Hidup; Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; Hak dan Kewajiban; Imbal Jasa Lingkungan Hidup; Komisi Jasa Lingkungan Hidup; Pembiayaan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, arah Jakstrada, penyelanggaraan Jakstrada, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pertambahan penduduk serta pertumbuhan dan perkembangan daerah dalam berbagai sektor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur ruang dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan, antara lain melalui pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945 Pasal 18; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008; PERDAKAB BANGKA No. 1 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2013; PERDAKAB BANGKA No. 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pengelolaan RTH, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika. Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan RTH, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Objek pengelolaaan RTH meliputi seluruh RTH yang ada di Kabupaten Bangka. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai perizinan dan pemanfaatan RTH Publik. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan terhadap pengelolaan RTH diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Kriteria jenis vegetasi untuk masing-masing jenis RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Penjabaran luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pemanfaatan RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati - Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan sampah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahin 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. TUGAS DAN WEWENANG; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 7. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 8. PERAN MASYARAKAT DAN DESA PEKRAMAN; 9. LARANGAN. 10. PENGAWASAN; 11. PENYELESAIAN SENGKETA; 12 SANKSI ADMINISTRASIF; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENYIDIK; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPELDA) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai No.39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai, perlu ditindaklanjuti oleh Dinas, Badan dan Kantor dengan penyusunan dan penyempurnaan Uraian Tugas masing-masing
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000;PP No.8 Tahun 2002; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.39 Tahun 2000
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau suatu kegiatan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang pengelolaan pengendalian dampak lingkungan hidup. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; c. pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; d. pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya air dalam batas wilayah kabupaten Kutai Kartanegara; e. penilaian penerapan AMDAL bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dalam batas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; Penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan konservasi Sumber Daya Alam; g. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum; h. pengelolaan urusan ketatausahaan. Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2006.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DAN RETRIBUSI ATAS FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK DAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN (ADVIS PLANING) DALAM KOTAMDYA DAERAH TINGKAT II SOLOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 64001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Lumpur Tinja
ABSTRAK:
Bahwa lumpur tinja yang berasal dari Unit Pengolahan Air Limbah Domestik belum dilakukan pengelolaan yang baik
sehingga perlu pengelolaan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar dan dalam rangka untuk me,lindungi dan meningkatkan kondisi sanitasi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, maka lumpur tinja yang merupakan air limbah tangki septik sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan pengelolaan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/ M/201; PERDA 10 Tahun 1991 dengan perubahan terakhir yaitu PERDA 7 Tahun 2014; PERGUB No. 122 Tahun 2005.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman dan dasar hukum dalam melaksanakan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah dan bertujuan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah; dan meningkatkan pelayanan Pengeblaan Lumpur Tinja yang berkualitas dalam rangka melindungi air permukaan dan air tanah dari pencemaran Lumpur Tinja.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III : Penyelenggaraan pengelolaan lumpur dan tinja
Bab IV : Tarif Jasa
Bab V : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bab VI : Standar Pelayanan
Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII : Sanksi
Bab IX : Ketentuan Peralihan
Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air- Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat