PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, memerlukan peraturan pelaksanaan yang
· dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasinal, perlu diatur Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional ketua
dan wakil ketua DPRD dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalan huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Mengingat
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); ..
. -·
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 .teD:tang
. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
\
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5174);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 574);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasinal (Berita Negara Reoublik Indonesia 1'ahun �017 Nornnr 1 nh7\·
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja omor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
'
Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 21);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III · · ;:,
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL KETUA
DAN WAKIL KETUA DPRD
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
BABV
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VI
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VII
BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VIII
KELOMPOK PAKAR DAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PENYEDIAAN TENAGA AHLI FRAKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 18 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layanan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) dan ayat (5)
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan
anak,untuk menjamin pemenuhan hak anak dan
melaksanakan kebijakan dibidang penyelenggaraan
perlindungan anak,pemerintah daerah berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk melaksanakan dan memdukung
kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak
di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten Layak
Anak
b. bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah
Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan
Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan
Kelurahan/Lembang, kecamatan dan Daerah yang responsif
terhadap kebutuhan anak; ·
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten layak Anak;
1. Undang-uandang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan nQPr!:th-n!:tPr!:th Tingkat TT rt, �111!:lurPCl (l .Pmh!:tr!:ln NPgQrQ Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); ..
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anok p .Prnhoron Negara 'T'oh11n 1997 Nornor 3, 'T'ornhohon Lembaran Negara Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admisision to Employment (Konvensi ILO mengenai U siaMinimum untuk diperbolehkan bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835};
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 1\Aon11c:,10 IT Prnhoron 1\J,:.noro DPn11hlilr TnAr,n,:.c:,10 'T'oh11n 1 000 ........ "'4. "-'&. _ ,.....,,_ ...,"'4. �.&. ·-t:, """ "_t"" __ - -i.J _ _,, _,, _,
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Periindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nnmnr ?.� 'T'!:th11n ?00') tentang Per lindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 297, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNornor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahann!:lPr!:th (Tpmh!:tr!:ln NPo!:lr!:l RPn11hl11'- TnrlnnPct!:l 'T'!:th11n ')()ld---·-· ,--···---· ··-o-·- ·�-r--···- ···--··--·- ·-··-·· --- ·Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nornor 9 i anun �v10 LenLangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRemrblikIndonesiaNomor5679\:
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention On the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-Hak Anak);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan
Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; · ::· ·.
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator
Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 19);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
BAB 111
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB Vl
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
NOMOR ; 10 TAHUN 2017
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dievaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian penataan perangkat Daerah, dan perlu ditata kembali sehingga perangkat daerah secara efektif dan efesien dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;Permendagri Nomor 99 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf d dan huruf e diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
II Pasal (8 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilakukan melalui perhitungan atas kontrak
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dengan penyedia barang dan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah; Untuk tertibnya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu diatur tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011: UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010;PP Nomor 91 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Badan, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
V Bab, 8 Pasal (6 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2015
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Angga tar. 2Ol4' perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggujawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkatlldiSul.awesi(IrmbaranNegaraRepublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan kmbaran ' Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambatran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia 'Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Itmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbalgan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O49);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor .82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
1O. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tatrrbahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2OO7
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang Pinjaman
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 136, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 137, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 150,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2OO8 Nomor 2l
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Torqia Tahun 2015 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2014 Nomor 01);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2Ol4 (kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2014 Nomor 03);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ja Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 08);
27.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2OL4 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2014 Nomor 02);
28. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2014 Nomor 19);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2015
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN IZIN TRAYEK DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN MASSAL DAN GRATIS SATU HARI SELESAI TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Gebyar Perizinan Massal
dan Gratis tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015'
maka perlu menyelenggarakan pelayanan perizinan gratis
satu hari selesai pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Tana Toraja;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembangunan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintah Daerah, sebagai telah berubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetrasi
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Dacrah Propinsi, dan Pemerintahan Dacrah
Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Dacrah Kabupaten Tana Toraja, scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Tana Toraja Nomor
8 Tahun 2011 Tentang Retribusi perusahaan Tertentu;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tana
Toraja;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 ;
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2014
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015;
14.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan pelayanan dan
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu
Kabupaten Tana Toraja;
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
NOMOR 6 TAHUN 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2017
TATA cara tuntutan perbendaharaan an tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembalikan kekayaan daerah yan
hilang atau berk:urang guna memulihkan keuanga
daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu diatur suat
tata cara penyelesaian kerugian daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentan
Pengelolaan Keuangan Daerah jo pasal 99 · Peratura
Pemerintah Nomcir 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaa
Barang Milik Negara/Daerah, setiap kerugian daera
yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum ata
kelalaian seseorang harus diselesaikan melalui Tun tu ta
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuanga
dan Barang Daerah;
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangs
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merietapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentai
Merigingat
Mengingat
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawe
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 19!
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Repub:
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tenta
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas D,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Nega
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambah
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten�ng Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 224, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN
BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB V DALUWARSA
BAB VI PENGHAPUSAN
BAB VII PEMBEBASAN
BAB VIII PENYETORAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
NOMOR 2 TAHUN 2017
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetaPkal Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Lembang
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan
Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan F
Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
N Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, 7
4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2015 tentang
Penetrasi Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20 14 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedomal Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaal Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015
tentang Pedoman Pembalgunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2094);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumtrah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBANG
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
NOMOR 14 TAHUN 2015
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 35 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA IT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN SANGALLA' PADA DiNAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD,2017/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Balai Benih Ikan Sangalla Pada Dinas Ketahanan Pangan dan perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati ,
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih lkan Sangalla' pada Dinas
Ketahanan Pengan dan Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan /
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republijf
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); �
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu1; 201.6
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
-2-
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 35 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2015
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITIAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITIAL BY LAWS)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasar
29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang rumah sakit perlu,
menemukan Peraturan Internal Rumah Sakit
(Rumah sakit oleh hukum), yang berfungsi sebagai acuan
bagi Bupati dalam melakukan pengawasan
Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi
Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah
Sakit dan menyebabkan masalah yang membersihkan teknik
opera, serta sebagai sarana perlindungan
hukum, menjamin efektivitas, efisiensi dan mutu
layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah
sakit;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
diterima pada huruf a, perlu dibaca
Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal
Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indohesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang
Praktik Kedokteran (t embaran Negara Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Nomor
44311;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang
Rumah Sakit (Lrmbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 153, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5135);
9 Peraruran Menteri Kesehatan Nomor 7551
MENKES/PERIIV I 2Olltentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
10.
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
1l
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2OO8 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ia Nomor
12.
1O Tahun 20O8 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana
Toraja, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Talrun 2012 tentarrg Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, VISI, MISI DAN TUJUAN
BAB III PEMILIK DAN STATUS RUMAH SAKIT
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KOMITE MEDIK
BAB VIII STAF MEDIK FUNGSIONAL
BAB IX RAPAT
BAB X PENETAPAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2015
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat