ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Angga tar. 2Ol4' perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggujawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkatlldiSul.awesi(IrmbaranNegaraRepublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan kmbaran ' Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambatran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia 'Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Itmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbalgan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5O49);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor .82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
1O. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tatrrbahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2OO7
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang Pinjaman
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 136, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5
Nomor 137, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 150,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2OO8 Nomor 2l
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Torqia Tahun 2015 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2014 Nomor 01);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2Ol4 (kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2014 Nomor 03);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora.ja Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 08);
27.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2OL4 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2014 Nomor 02);
28. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2014 Nomor 19);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|