UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja berkedudukan di Kecamatan Makale.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tana Toraja dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 9)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSKESMAS TANA LILI DAN PUSKESMAS WONOKERTO DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Tana Lili dan Puskesmas Wonokerto Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu
Utara;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan
kelancaran dan kenyamanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Puskesmas Tana Lili
dan Puskesmas Wonokerto Dinas Kesehatan
Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
6. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 229).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN:· PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
diberikan untuk meningkatkan kinerja aparatur instansi
pelaksana dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Uridang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrib:/i sDaerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaa
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, yang
mengamanatknn bahwa instansi yang melaksanakan
pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar
pencapaian kinerja tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah '
Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 ten�
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ada bebe��:.1
perangkat daerah berubah sehin�a Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi
Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun....11
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daeran
dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tau{Cara
Pemberian dan Pemanfaat.an Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161); /
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangy
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tabun 2011 ter .tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. PeraturanDaerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 / tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; �
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2��� r
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor
2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak . Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan....1t_
Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah; / (/II
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 -- tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomo� 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 7);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Ta..91a Toraja Tahun 2011 Nomor 8);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor
3);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun.
Anggaran 2017;
1
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III
PENGANGGARAN,PELAKSANAAN,DANPERTANGGUNGJAWABAN
BAB N
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
NOMOR 24 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Menimbang:
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangari
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundanz- ndangan (Lembaran Negara REpublik
Indonesia Tahun 2011 omor 53, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonr-sia Nornor 4503):
13. Peraturan Pemerintah omor o Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)·
18. Peraturan Pemerintah omor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembagian clan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73);
22. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran ·2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
23. Pe.a. �a..:. • �e eri D am . egeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
? io ... a:: Pe zelolaan Keuanzan Daerah sebagaimana telah diubah
bebe apa · terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
omor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam egen Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2018;
\
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun �008
.,
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan usunan Perangkat Daerah;
27. Peraturan Daerah Ka bu paten Tana Toraja omor 8 Tahun 201 7
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018.
PASAL 1
PASAL 2
PASAL 3
PASAL 4
PASAL 5
PASAL 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
NOMOR 28 TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan. BAB II MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembagian. Bagian Kedua
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan. Bagian Ketiga Mekanisme Penyaluran. BAB IV
Pembinaan dan Pengawasan. BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
V Bab, 11 Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 37 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20I0
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungu.tan Pajak Daerah dan Retribusi, yang mengamanatkan
bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan
retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja
tertentu;
b. bahwa insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
diberikan unluk meningkatkal kineda apararur instansi
pelaksana dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurrf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan BupaLi
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Ncgara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pimeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 440O);
.4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan l€mbaran Negara republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah - (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan lembaian Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 I Tahun 20 I I tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
lo.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2Ol4 tentanS,
Pembentukan Prod uk Hukum Daerah;
l l. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Torqia Tahun 20O8 Nomor 1O), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Tahwn 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja'fahun 2072 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 201 1
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lrmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2oll Nomor
2l:'
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Ja.lan, Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (l,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 201 I
tentang Retribusi Jasa Usaha (kmbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 201I Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2Ol1
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 201 I Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2Ol2
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tana Toraja (l,embaran
daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2013 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 37 TAHUN 2015
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat