TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN:· PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
diberikan untuk meningkatkan kinerja aparatur instansi
pelaksana dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Uridang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrib:/i sDaerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaa
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, yang
mengamanatknn bahwa instansi yang melaksanakan
pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar
pencapaian kinerja tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah '
Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 ten�
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ada bebe��:.1
perangkat daerah berubah sehin�a Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi
Daerah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun....11
Anggaran 2017;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daeran
dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tau{Cara
Pemberian dan Pemanfaat.an Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161); /
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangy
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tabun 2011 ter .tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. PeraturanDaerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 / tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; �
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2��� r
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor
2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak . Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan....1t_
Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah; / (/II
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 -- tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomo� 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 7);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Ta..91a Toraja Tahun 2011 Nomor 8);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor
3);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun.
Anggaran 2017;
1
2. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III
PENGANGGARAN,PELAKSANAAN,DANPERTANGGUNGJAWABAN
BAB N
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
- NOMOR 24 TAHUN 2017
- 7
|