ABSTRAK: |
- a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 20I0
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungu.tan Pajak Daerah dan Retribusi, yang mengamanatkan
bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan
retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja
tertentu;
b. bahwa insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
diberikan unluk meningkatkal kineda apararur instansi
pelaksana dan pihak lain yang membantu pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurrf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan BupaLi
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Ncgara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pimeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 440O);
.4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan l€mbaran Negara republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah - (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan lembaian Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 I Tahun 20 I I tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
lo.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2Ol4 tentanS,
Pembentukan Prod uk Hukum Daerah;
l l. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Torqia Tahun 20O8 Nomor 1O), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Tahwn 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja'fahun 2072 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 201 1
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lrmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2oll Nomor
2l:'
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Ja.lan, Pajak Mineral Bukan logam dan
Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (l,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 201 I
tentang Retribusi Jasa Usaha (kmbaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 201I Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2Ol1
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 201 I Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2Ol2
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tana Toraja (l,embaran
daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2013 Nomor 3);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|