Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019
tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemda wajib menetapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang pada setiap pelaksanaan Pengisian Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Pasal 3 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Pasal (4 Hlm) dan 6 Hlm. lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan sumber daya Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang terencana dan terprogram, serta untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan wawasan sesuai latar belakang pendidikan, kompetensi dan kebutuhan organisasi, maka perlu adanya sebuah Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Jalur Pendidikan. Prosedur dalam penyelenggaraan pemberian tugas
belajar dan izin belajar yang diatur dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2017, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959;UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 5 Tahun 2014;UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017: PP Nomor 94 Tahun 2021;Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Instansi, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Tugas Belajar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Sasaran Kerja Pegawai. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP, Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV, Umum, Pendanaan, Jangka Waktu Tugas Belajar, Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar, Mekanisme Pemberian Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Monitoring dan Evaluasi. BAB V KETENTUAN PERALIHAN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 21 Pasal (13 Hlm.) dan V lampiran (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2015
KEWAJIBAN KEPESERTAA N BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepesertaan peyelenggaraan jaminan sosial kesehatan, Pemerintah daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja, Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan lurari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (3J Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 tentnrig tata Cara Pengenann isanksi Admiriistratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Ke a Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial ;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaari program BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang/badan usaha/perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kabupaten Tana Toraja menjadi peserta jaminan eosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS KeEehatan) ,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam pemberiari pelayanan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12C›, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ;
12. Undang-Undang Nomor S Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5499) ;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Periyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekeija, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Presides Nomor 109 Tahun 2013, tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge1o)aan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dari Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja ;
BAB I kETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB V KEWAJIBAN HEPESERTAAN JAMINAN SOCIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 19 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 08 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP LEMBANG KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka memberikan kepastian hukum, menjamin pembagian dana desa setiap Lembang secara merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinta.h Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Lembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang di Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor244);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/201 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1971);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Na.ma, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 28
Tahun 201 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 28);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 (Serita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURAN DANA DESA
4. PENGGUNAAN DANA DESA
5. PELAPORAN DANA DESA
6. SANKSI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kwalitas dan tertibnya pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pendapatan Asli Daerah dalam usaha menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan maka Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu diadakan peninjauan kembali untuk menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 49 Pro Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
9. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Jasa Konstruksi;
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
12. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Masyarakat Jasa Konstruksi;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
19. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah keenam kalinya dengan Peraturan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2006.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Seiring dengan pesatnya perkembangan perekonomian Bangsa Indonesia dewasa ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 tentang Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tersebut maka perlu diadakan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan telah diubah Kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana Toraja Dalam Bentuk Non Kas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka
Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana
Toraja Dalam BentukNon Kas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM
dalam bentuk non kas.
(2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk
non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana
dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.05, TLD. No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TANA TORAJA DALAM BENTUK NON KAS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam Rangka
Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tana
Toraja Dalam BentukNon Kas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2016;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Kuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan
Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan
Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka
Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah Pusat secara Non Kas;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja
Nomor 3 tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun
2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Tana Toraja;
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan Modal Daerah pada PDAM
dalam bentuk non kas.
(2) Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk
non kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
Rp.25.398.496.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam bentuk non Kas sebagaimana
dmaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, LD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KER'IA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 15 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan dan Tipe Dinas
Komunikasi dan Infonnatika;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme [Lernbaran Negara Republi Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. RJNCIAN TUGAS DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLER PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERIAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnernberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosiaJ bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud huruf a> Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jarninan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ;
l . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jarninan Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 )
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5481) ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor IO Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja ;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat