PEDOMAN-PENGISIAN-JABATAN-PIMPINAN-TINGGI-PRATAMA-MELALUI-SELEKSI-TERBUKA-DAN-KOMPETITIF-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-TANA-TORAJA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Tana Toraja 2022 No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019
tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati diatur tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemda wajib menetapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang pada setiap pelaksanaan Pengisian Jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- Pasal 3 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Pasal (4 Hlm) dan 6 Hlm. lampiran.
|