PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya aparatur perlu membuka kesempatan yang lebih
luas bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berkompetisi secara terbuka dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b.bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur penilaian untuk pengisian jabatan PimpinanTinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja maka Peraturan Bupati Tana Tora-ja Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tora-ja perlu diubah;
c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2OL6 tentang Standar Kompetensi dan Kualifrkasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) Undang-2.Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang AparaturSipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Talrun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679]-;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dilingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
10.Peratu bupati tana toraja nomor 65 tahun 2016 tentang standar kompetensi dan kualifikasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten tana toraja, sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati tana toraja nomor 16 tahun 2017
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKAS JAE}ATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 41 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan sinergitas dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahdh
bidang Pendapatan secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyempurnaan rincian tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa untuk terlaksananya penyempumEran susunan organisasi, tugas dan fungsi Badal Pendapatan
Daerah sebagaimana dimaksud hurrf a, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi, Serta Tata Kerl'a Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor
60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keg'a Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Tora.ja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1l4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dibubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (trmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 1O) ;
11. Peraturan Bupati Tana Tora-ia Nomor 6O Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana TorEa (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O16 Nomor 6O).
PERATURAN BUPATI TANA TORAJA TENTANG ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA
NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Lembang dan berdasarkan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
sehubungan maksud tersebut di atas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengefektifkan pengelolaan Pendapatan baik pajak, retribusi dan pendapatan lainnya maka perlu menata susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: . Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undanag Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk-produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 53 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KABUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan
kualitas layanan umum yang diberikan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah Lakipadada diperlukan Standar Pelayanan
Minimal RuMah Sakit;
b. bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Sadan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan
Minimal diatur dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Umum Daerah Lakipadada Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 1
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan / (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara A Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara A Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Tana Toraia Nomor 26 Tahun 2023^ tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keria Uniti Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tana . Toraja Tahun 2023 Nomor 26);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN'
BAB III : JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN SPM
BAB IV : PELAKSANAAN
BAB V : PENERAPAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tanah Toraja 2022 No..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang
Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 2059; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014: PP 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Permendagri Nomor 2 Tahun 2018;Permendagri Nomor 18 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDT Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 03
Tahun 2015; Perbup. Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018; Perbup Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup. Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Lembang, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Desa, Badan Permusyawaratan Lembang, Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lembang, Lembaga Adat Lembang, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Lembang, Pembangunan Lembang. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Maksud dari pengaturan LKL dan LAL, Tujuan dari pengaturan LKL dan LAL. BAB III LEMBAGA KEMASYARAKATAN
LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan dan Penetapan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi. Bagian Ketiga
Jenis. BAB IV LEMBAGA ADAT LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Lembang. Bagian Ketiga Jenis dan Kepengurusan. BAB V HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBANGDAN LEMBAGA ADAT LEMBANG. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
IX Bab, 17 Pasal (14 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 08 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA (RASTRA) KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk teknis program subsidi beras sejahtera
merupakan penjabaran atas pedoman umum
pelaksanaan subsidi beras sejahtera dan petunjuk
pelaksanaan program subsidi beras sejahtera yang
disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat;
b. bahwa untuk pelakanaan Program Rastra di kabupaten
Tana Toraja agar berjalan optimal, maka perlu Petunjuk
Teknis yang sesuai dengan situasi kondisi daerah dan
masyarakat Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program
Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesian Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reiublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Thun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Nomor 165 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 );
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
ten tang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi, Kabupaten/ Kota;
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tent
BAB I
BAB II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
NOMOR 8 TAHUN2017
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri ( Iui ) Dan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan dan pengaturan perusahaan industri dan perdagangan maka dipandang perlu mengatur pemberian Izin Usaha Industri ( IUI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP); sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
7. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang N0mor 12 Tahun 2008;
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
12. Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Berjangka Komoditi;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
19. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
20. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tana Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI ( IUI ) DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 21 ayat (2) Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022-2026.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pelayanan Dasar, Warga Negara, Jenis Pelayanan Dasar, Rencana Aksi Daerah Standar Pelayanan Minimal, Mutu Pelayanan Dasar, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III RAD SPM : Pengertian Rencana Aksi Daerah Penerarapan SPM, Dokumen RAD SPM, Dokumentasi RAD SPM, RAD SPM Daerah digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
V Bab, 7 Pasal (6 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No.03, TLD No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2010 – 2030
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Tana Toraja memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan Nasional, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2028;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa jabatan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Bupati berikutnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2012.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat