Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan
Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan pelaksanaan
penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah
dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa,
maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari
Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di
Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten
Paser
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten
Paser
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 39 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, agar lebih efektif dan efisien, khususnya dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas, maka perlu mengatur kembali pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan personil non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai situasi dan kondisi saat ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Pejalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PERJALANAN DINAS
BAB III PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB IV PERJALANAN DINAS PINDAH
BAB V PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
BAB VI PERJALANAN DINAS PERSONIL NON PNSD
BAB VII PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VIII LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS
BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 3)
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa Arsip adalah merupakan bagian pertanggungjawaban Daerah sebagai bahan pertanggungjawaban secara Nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2009, PP No.34 Tahun 1979, PP No.87 Tahun 1999, Keppres No.92 Tahun 1999, Keppres No.105 Tahun 2004, Kepmendagri No.30 Tahun 1979, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.24 Tahun 2008, Perbup Sanggau No.22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Kearsipan, Penyelenggaraan Tata Kearsipan, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 140 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
2. Peraturan Bupati Paser Nomor 69 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Paser;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 45 Tahun 2021
DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021 (46)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan penyetaraan jabatan dan penyederhanaan birokrasi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen LHK No. 74 Tahun 2016; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser No. 11 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN BAGI JOMPO MISKIN, JANDA MISKIN, YATIM PIATU MISKIN, ANAK
CACAT MISKIN DAN ANAK TELANTAR DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi amanat
konstitusi dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka
dipandang perlu untuk menetapkan salah satu program
penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan
sosial;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dalam bentuk
perlindungan dan jaminan sosial yang dapat dilaksanakan melalui
pemberian santunan kepada Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu
Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar, agar mereka dapat
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik- baiknya;
DASR HUKUM;UU No 27 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 13 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1999;UU No23 Tahun 2002;UU No 25 Tahun 2004;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim
adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot.
4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser.
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah
kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di
Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang
melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan.
Pasal 2
(1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat Kabupaten Paser.
(2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan
daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak
Cacat Miskin dan Anak Telantar.
Pasal 5
Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari :
(1) Lanjut Usia yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri;
c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya;
e. tidak ada keluarga yang membantu;
f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(2) Janda Miskin yang meliputi :
a. wanita yang bercerai dari suaminya;
b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah;
c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga;
d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya;
e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah;
c. termasuk dalam kategori penduduk miskin;
d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus;
Pasal 7
(1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin,
Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari :
a. Camat;
b. Kepala Desa/Lurah;
c. BPD/LPM;dan
d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah
Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan
Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
9hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Paser
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah;
2. Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser
Mencabut
PERBUP Kab. Paser No. 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No.1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser, Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Paser, Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Eselonisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mencabut:
a. Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016
b. Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017
c. Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2018
d. Peraturan Bupati Paser Nomor 74 Tahun 2017
27 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
2. Peraturan Bupati Paser Nomor 69 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Paser;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 55 Tahun 2021
PERBUP Kab. Paser No. 21 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
TANAMAN PANGAN - HORTIKULTURA - DINAS - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2021 (56)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; Permen PANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Paser Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat