Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, perlu adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintahan daerah dan badan publik daerah yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik dalam lingkup daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/ atau mengumumkan informasi ke masyarakat. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Daerah dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik Daerah lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah meliputi:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
36 hlm. 15 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir jangka waktu perusahaan, menyesuaikan penamaan dan pengurus perusahaan serta menyesuaikan persyaratan, masa jabatan, dan proses pemilihan direksi dan komisaris berdasarkan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengubah ketentuan dalam peraturan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2012
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 2;
2. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA;
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4A;
4. Ketentuan Pasal 11;
5. Ketentuan Pasal 12;
6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A;
7. Ketentuan Pasal 13;
8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13A;
9. Ketentuan Pasal 15;
10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan Pasal 15A;
11. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan BAB XIVA; dan
12. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Perda No.2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi, diubah
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2015
TUGAS-FUNGSI-TATA KERJA-sekretariat dewan pengurus
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibentuknya Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Repu blik Indonesia, maka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Korpri dipandang perlu mengatur Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; KEPPRES NO.82 Tahun 1971; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2009; PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2014; KEPMENPANRB NO. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN NO.19 Tahun 2008; PERDA NO.4 Tahun 2014
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Sekretaris Dewan Pengurus Korpri berhalangan, Sekretaris diwakili oleh Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sesuai bidang tugasnya.Untuk melaksanakan penatausahaan keuangan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dibentuk Bendahara Pengeluaran.Pendanaan Dewan Pengurus Korpri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, iuran dari anggota dan usaha yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraaan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) dan Instansi Vertikal serta Lembaga Non Pemerintah Daerah; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dan Perubahannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta memperhatikan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 200 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasioanal, maka perlu landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; Perpres No.1 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2008; Permendagri No.53 Tahun 2011; Pergub No.61 Tahun 2012.
Tujuan pelaksanaan PUG didaerah: a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan didaerah; b. mewujudkan perencanaan berprespektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potemsi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; Permendagri No.15 Tahun 2008.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin optimalisasi penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan pemerintah daerah, perlu memberikan pedoman kepada perangkat daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.100 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.100 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. koordinasi Penerapan SPM;
b. Penerapan SPM;
c. monitoring dan evaluasi;
d. laporan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perwali No.79 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
dan ayat (4) dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional,
dimana Pemerintah Daerah merupakan jaringan informasi
geospasial daerah dan bertugas sebagai simpul jaringan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tahapan Penyelenggaraan JIGD, Penyelenggaraan JIGD, Peran Serta Dan Kerja Sama, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Simpul Jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh kepala
Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat otonomi daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pada organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan organisasi sekretariat daerah terdiri dari: a. asisten pemerintahan; b. asisten perekonomian dan pembangunan; c. asisten kesejahteraan rakyat; d. asisten administrasi umum. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan seusai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2014
TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT dprd
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan
Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000;UU no 32 tahun 2004; UU No 12 tahun 2011; UU no 38 tahun 2007; PP no 41 tahun 2007; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim no 1 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutim no 2 tahun 2013
Memuat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Togas Pejabat
Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2010 tentang Togas Pokok dan
Fungsi dan Uraian Togas Pejabat Struktural di Lingkungan
Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur, dan Peraturan Bupati Nomor 35
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 ten tang Tugas
Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural
di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
-
4 hlm. 87 hlm lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk menunjang tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya terhadap persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa, perlu mengubah PERBUP No.5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.5 Tahun 2015.
Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Alokasi Dana Desa Sekretariat Kabupaten dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur dan untuk persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dilampiri: a. Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dari Kepala Desa; b. APBDesa dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun bersangkutan, dengan dilampiri RKA-ADD, DPA-ADD dan AKB-ADD; c. Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan APBDesa tahun bersangkutan; d. berita acara persetujuan bersama antara kepala desa dan BPD tentang persetujuan rancangan Perdes APBDesa menjadi Perdes APBDesa tahun bersangkutan, dengan dilampiri Daftar Hadir Rapat Pembahasan Rancangan APBDesa; e. Keputusan BPD tentang persetujuan Perdes APBDesa tahun bersangkutan; f. Berita Acara Musdes penyampaian realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya kepada masyarakat dilengkapi undangan, daftar hadir dan dokumentasi; g. Keputusan Kepala Desa tentang RKPDesa; h. Surat Pengesahan SPJ ADD tahap sebelumnya dari Sekretaris desa; i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Belanja Desa, kebenaran SPJ ADD dan Penggunaan ADD dari Kepala Desa dan Bendahara Desa; j. Laporan realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya (realisasi penerimaan dan realisasi belanja ADD) dengan dilampiri bukti foto-foto fisik/kegiatan; k. Berita Acara Monitoring Bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa atas Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yang diketahui/ditanda tangani oleh RT dan dusun lokasi pembangunan tahap sebelumnya; l. kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa BKU dan Bukti Setor Pajak tahap sebelumnya; m. buku bank dan NPWP desa; n. daftar specimen tanda tangan PTPKD; o. Surat Keputusan Kepala desa, Surat Keputusan Sekretaris Desa, Surat Keputusan Bendahara Desa, Surat Keputusan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Surat Keputusan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan Surat Keputusan Pengelola Barang, Aset dan Kelayakan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 ;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.27 Tahun 2014; PERPRES NO.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES NO.4 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2007; PERMENPUPR NO.11/PRT/M/2013; KEPMENDAGRI NO.152 Tahun 2004
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) adalah:
a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan;
b. merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dapat disesuaikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
c. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
d. berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan Biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan;
e. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimate (HSKP / OE) disamping tetap melihat harga pasar;
f. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang / jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
5 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat