Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) adalah: a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan; b. merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dapat disesuaikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; c. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; d. berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan Biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan; e. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimate (HSKP / OE) disamping tetap melihat harga pasar; f. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang / jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat