Peraturan Menteri Pertanian NO. 08, BN.2023 (102)/68 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kemandirian pangan
masyarakat, peningkatan ketahanan pangan
masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian,
perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2023;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana
alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan
pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun
2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun
petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus
nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun
anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
5. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/
2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1032);
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN
ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
68
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 153/PMK.07/2011, BN.2011/NO.586, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Umum Dan Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 12 Agustus 2022. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai APBD Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah Rp2.119.570.475.364,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, dengan rincian untuk Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.117.570.475.364,00, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.109.570.475.364,00, dan untuk Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan pembiayaan netto sejumlah Rp8.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
9 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.01/2018
PMK No. 220/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.01/2018, BN.2018/NO.778, jdih.kemenkeu.go.id : 45 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/Pmk.01/2008 Tentang Pedoman Dan Pentahapan Dalam Rangka Pembangunan Dan Penerapan Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.07/2008
Peraturan Menteri Keuangan NO. 185/PMK.07/2008, https://jdih.esdm.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danjatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/ atau pemotonganjpenundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19).
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danjatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nom or 51);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.Ol/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17 45).
(1) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebesar Rp14.712.739.389.435,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) terdiri atas: a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); dan b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).
(2) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 50°/o (lima puluh persen) dari Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dengan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III.
(3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 20 19 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan Tahun 20 19 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendes PDTT No.7 Tahun 2020 diperlukan pengaturan mengenai Penanganan Dampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kampung dan PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan Dana Kampung serta penyaluran bantuan langsung tunai Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT No.7 Tahun 2020; PMK No.205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No.50/PMK.07/2020; PMK No.35/PMK.07/2020; PMK No.101/PMK.07/2020; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Kutai Barat No.16 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Beberapa ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2020 Nomor 16) dan Ketentuan ayat (1) diubah, serta di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat
(1b) dan ayat (3)
Permenhub No. 149 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Mencabut
Permenhub No. 170 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 170, BN.2015/No.1641, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat