dana - penetapan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/NO.32: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendes PDTT No.7 Tahun 2020 diperlukan pengaturan mengenai Penanganan Dampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kampung dan PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan Dana Kampung serta penyaluran bantuan langsung tunai Kampung.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT No.7 Tahun 2020; PMK No.205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No.50/PMK.07/2020; PMK No.35/PMK.07/2020; PMK No.101/PMK.07/2020; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Kutai Barat No.16 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- Beberapa ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2020 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2020 Nomor 16) dan Ketentuan ayat (1) diubah, serta di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat
(1b) dan ayat (3)
- 6 hlm.
|