Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa pengujian kendaraan bermotor adalah salah satu pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dimana untuk orang pribadi dan/atau badan yang menerimanya akan dikenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Tirnur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2012.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran yang dipungut oleh Pemerintah Daerah karena telah memberi pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. masa retribusi;
b. tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan
c. tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebanan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 34 Tahun 2021
organisasi - tata kerja - unit organisasi bersifat khusus - rumah sakit umum daerah - malinau
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malinau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Norrior 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kiasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malinau.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Malinau Kelas C, untuk meningkatkan efektifitas kelembagaan RSUD dalam rangka mendukung tugas Perangkat Daerah guna membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan organisasi RSUD yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi RSUD sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan ini terdiri dari 25 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 10 dan Lampiran hal 11 s.d. 25)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem dan
Prosedur Administrasi Pajak Daerah;
b. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut diatas, periu ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Thaun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur administrasi Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
I. Pendaftaran dan Pendataan;
2. Penetapan;
3. Penyetoran;
4. Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
5. Pembukuan dan Pelaporan;
6. Keberatan dan Banding;
7. Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
8 hlm. 20 lamp.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 135 Tahun 2015
Permenhub No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Diubah dengan
Permenhub No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 135, BN.2015/No.1401, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 156/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 589; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan NO. 42/PMK.07/2009, https://jdih.kemenkeu.go.id/; 3 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 182/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1468; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.01/2008
Peraturan Menteri Keuangan NO. 102/PMK.01/2008, www.sipgadang-kpknlbukittinggi.com; 15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat