Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 angka 83 huruf A tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020, dimana pemerintah kota Bontang memperoleh dana insentif daerah tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.056.871.000,00 (sepuluh miliar lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang penggunannya diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Corona Virus Diseade 2019 (Covid-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Nomor 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan penjabaran perubahan APBD dijelaskan dalam peraturan walikota ini dalam anggaran:
a. pendapatan;
b. belanja; dan
c. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Perwali No.26 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.930.652.050.137,00 bertambah Rp.165.569.015.683,00 menjadi Rp.1.096.221.065.820,00. Terdapat lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ay at (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tata cara pengadaan barang/jasa di Desa; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata nilai pengadaan; pengelolaan kegiatan; kegiatan swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; pengawasan dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT
ABSTRAK:
Pembangunan daerah bidang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan peningkatan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal
ditandai dengan lingkungan dan perilaku sehat, yang didukung dengan kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata. Penyelenggaraan Kota Sehat memerlukan penguatan kelembagaan, perapian administrasi, serta kepastian perencanaan program/kegiatan, penganggaran, yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta keterlibatan para pemangku kepentingan yang menentukan keberhasilan pencapaian Kota Sehat. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang :
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Kelembagaan; Peran Serta; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fingsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perubahan susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada
Sekretariat Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 udah tidak
sesuai kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2018; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan Striktural, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Staf Ahli, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan
Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016
Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2017
Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
95 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya jumlah. penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Bontang, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemakaman di Kota Bontang diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 1987.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman, meliputi:
a. Penyelenggaraan Pemakaman;
b. pemindahan lokasi Pemakaman;
c. larangan;
d. pemeliharaan Pemakaman; dan
e. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Perpustakaan Pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasidan serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Perpustakaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang Perpustakaan Daerah. UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan teknis operasioanl dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
e. pengkoordinasian kegiatan UPT Perpustakaan;
f. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
g. pelaksanaan utgas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai
sosial budaya, mengembangkan kehidupan
demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai
Timur, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan
dini;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan
dini masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,
diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 17 tahun 2013; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 6 tahun 1988; Permendagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 5 tahun 2013
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap camat dan
Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM dilaporkan oleh Bupati
kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BONTANG NOMOR 69 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KOTA BONTANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi pendapatan dan meningkatkan kesadaran wajib Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bontang dengan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, maka dapat diberikan pengurangan atas pokok ketetapan berupa pengurangan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak dan/ atau dapat berupa penghapusan sanksi administrasi denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; bahwa untuk melaksanakan maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 69 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Bontang.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Pengurangan Pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila: a.karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/ atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b. dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayaut
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (1) Susunan Organisasi UPT Penyuluhan Pertanian, perternakan dan Perkebunan terdiri atas:
a. kepala UPT,
b. kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan kegiatan teknis penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat