Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peratuaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Provinsi
membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Provinsi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-
undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a tersebut di atas dan sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara,
maka perlu ditetapkan dengan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tngkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Rept&ik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa fasilitas sisi darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan
pemanfaatannya;
b. bahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pengguna Jasa dan fasilitas terminal Bandar Udara Wolter
Monginsidi Kendan guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan
ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan jasa
pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas jasa pelayanan dan
pemanfaatan fasilitas dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b tersebut
di atas, maka sambil menunggu ditetapkannya dengan Peraturan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan
Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi
Kendai;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagai mana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18Tahunl 997
Tentang pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemenntahan Daerah Menjadi Undang-undarig
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pererintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemenntah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3940);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandar
Udaraan (Lembaran Negara tahun 2001 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4146
9. Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Keputusan Menteri Dalam Negei Nomor 174 tahun 1997 Tanggal
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
BAB II NAMA, OBYEK, RETRIBUSI DAN GOLONGAN
BAB III TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGUNA JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN SRUKTUR
SERTA BESARNYA RETRIBUSI
BAB V STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI
BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB VII SURAT PENDAFTARAN
BAB V PENETAPAN TARIF
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X BIAYA PEMUNGUTAN / INTENSIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah
menurunkan harga BBM dan perubahan biaya operasional
jasa angkutan laut, maka penetapan Tarif Angkutan Laut
Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor AO.a
Tahun 2005 pertu cfitinjau kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembaR Tarif Angkutan Laut
Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam
Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut
di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Tarif
Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
n . _______ « 1 T m U . m s I f i Z i O o m K a r » 4 i ( V t o r r « K
r C ! ) J U n v t l l U I A i u i t u n * / v r r i o i i i u i i ^ » w u i w v i » « v f » w »
Tmgkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat l Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47
Prp.~ Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tengggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3493), sebagaimana lelah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repubfik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kafi, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Repubfik Indonesia Nomor 3907); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11 .Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2005
tentang Penetapan Lintasan Angkutan Laut Penumpang
Kelas Ekonomi Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesua pasal 89 ayat (3) Undang-undang
b
c
.
.
Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo
Pasal 3,4, dan 8 Keputusari Menten Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI No. Kep. 2261/MEN/2000 tentang
perubahan pasal (1), pasal (2), pasal (3), pasal (4),
pasal (11), pasal (20), dan pasal (21), Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor: PER. 01/MEN/1999
tentang Upah Minimum
,
Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Gubernur berdasarkan Usulan Dewan Pengupahan
Propinsi dan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/
Kota;
bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 1884.1
Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Kota
dan Upah Minimum Sektoal Kota Kendan Tahun 2007
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian
saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
perkembangan keadaan sekarang;
bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini
telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral
,
maka perlu
Penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari yang mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b
dan c tersebut diatas maka perlu menetpkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang *
penetapan Upah Minimum/Upah Minimum Sektoral
Kota Kendari. Perusahaan dilarang memberikan Upah
lebih rendah dan Upah Minimum Kota Kendari atau
Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan
dalam peraturan ml sesual maksud Pasal 89 ayat (1)
dan Pasal 90 (ayat 1) Undang-undang Nomor 13 tahun
2003 Jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor: PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januai
1999 tentang Upah Minimum;
1. Undang-undang No. 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang No. 47 Pip Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593).
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
6. Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapalan kebutuhan hidup layak.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
Peraturan Walikota Kendai Nomor: 1884.1
Tahun 2006 tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari
Tahun 2007
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan daerah tertinggal
berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan
perencanaan strategis daerah tertinggal yang disusun secara
sistimatis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan;
b. bahwa untuk mengatasi ketertinggatan suatu daerah,
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah itu sendiri dan
Pemerintah Pusat lebih berperan untuk melakukan
koordinasi dan fasilitasi;
c. bahwa untuk menghasilkan program/kegiatan pembangunan
yang komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis,
efektif dan efisien maka dipandang perlu disusun Strategi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
sebagai landasan bagi semua pihak dalam melaksanakan
pembangunan daerah tertinggal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka di perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Strategi
Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010-2014.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat l Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Alas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 45; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kapupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Nomor 001/KEP/M-PDT/H/2005 tentang Strategi Nasional
Pembangunan Daerah Tertinggal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SISTIMATIKA
BAB V ISI DAN URAIAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No. 5 Seri B Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Permenkeu No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2021;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permenkeu No 222/PMK.07/2020; Permendes PDTT No 11 Tahun 2019; Permendes PDTT No 13 Tahun 2020; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2015; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian, tata cara penghitungan rincian dana desa setiap desa, penetapan rincian dana desa, tata cara dan persyaratan penyaluran dana desa, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, publikasi, pembinaan pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Batang No 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 36 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Batang No 70 Tahun 2020.
61 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 9 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Kepulauan Sitaro No. 37 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2008
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Gowa (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Permerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Daerah, Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 10);
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
5. Pelaporan Dana Desa
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat