Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian, tata cara penghitungan rincian dana desa setiap desa, penetapan rincian dana desa, tata cara dan persyaratan penyaluran dana desa, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, publikasi, pembinaan pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat