Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meringankan beban keuangan negara dan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak dalam negeri, maka Pemerintah sedang melaksanakan program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram secara bertahap berdasarkan kesiapan infrastruktur yang ada; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas, di Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram sesuai daya beli masyarakat dan karakteristik wilayah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 (tiga) kilogram dengan mempertimbangkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03/PIMP-DPRD/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kilogram di Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang HET LPG Tabung 3 (tiga) kg berlaku untuk pengguna pada titik serah di pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan agen, yaitu antara Rp16.000,00 hingga Rp28.200,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 56 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k dan Pasal 180 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewu
judkan kemandirian daerah. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga harus diatur dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 37 Tahun 1998; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Permenkeu Nomor 147/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan,
tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapaan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
16 Hlm; Penjelasan : 12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Mediasi Aceh
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan hasil kajian yuridis terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Mediasi Aceh, terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehinggan Peraturan Gubernur Aceh perlu dicabut.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 30 tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 1 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
-
-
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENENTUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL TINGKAT PROVINSI ACEH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan. Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Petanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pertimbangan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Tertib Administrasi Penggunaan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III Penghitungan Bantuan Keuangan, BAB IV Penganggaran, BAB V Tata Cara Pengajuan, BAB VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pembagian dan penetapan rician dana desa setiap desa Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 33a Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tanjung Alai Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering ILir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 25 Tahun 2017 untuk menjamin tata tertib Admnistrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Sukaraja Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu di tetapkan batas Wilayahnya,bedasarkan hasil pelacakan dan penegasan/pemasangan pilar batas Desa Sukaraja Kecamatan Sirah pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah: UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Tanjung Alai Kecamatan Sirah Pulau Padang ,Sebelah Utara berbatasan Desa Lubuk Ketepeng Kecamatan Jejawi,Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa penyandingan dan Desa Belanti,Sebelah Barat berbatasan dengan Desa penyandingan , Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukaraja.Titik Koordinat Batas Desa berkat Kecamatan Sirah Pulau Padang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021;
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf c Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal sebagai penyetoran modal dasar kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh (PT PEMA); bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta memperhatikan Hasil Analisis Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh yang dihasilkan melalui Rapat Tim pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 dan ditandatangani oleh semua anggota Tim, yang· menyatakan antara lain sebagaimana tercantum pada nomor urut 12 (dua belas) bahwa "guna untuk menyelamatkan eksistensi dan legalitas perusahaan PT. PEMA di atas, maka Tim Merekomendasikan agar Pemerintah Aceh selaku pemegang saham tunggal PT. PEMA segera melakukan penyetoran modal dasar PT. PEMA sekurang-kurangnya sebesar Rp2 l .437 .200.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) lagi sehingga terpenuhi syarat minimal pendirian perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 24 Tahun 1956; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 tahun 2012; Permendagri No 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No 5 Tahun 2019; Qanun Aceh No 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
HAL: 4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 01 Tahun 2016
'ERUBAHAN ;lTl)lnrr*r'rro", KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR IO TAHUN 20 1 1 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka optimalisasi pemungutan pajak
reklame sesuai dengan potensi objek pajak terhadap
Pendapatan Daera-h Kabupaten Luwu Timur, serta guna
penyesuaian hasil perhitungan nilai sewa reklame sesuai
tingkat perkembangan kegiatan perekonomian dalam
wilayal Kabupaten Luwu Timur;
b. baiwa perhitungan nilai sewa reklame untuk jenis reklame
videotron/megatron, reklame melekat dan reklame berjalan
perlu ditingkatkan karena nilai pajak reklame dianggap
tidak sebanding dengan nilai komesia.l yaxg dihasilkan dari
reklame ya,ng terpa$ng di wilayah Kabupaten Luwu Timur,
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2Ol1
tentang Penetapan l{asil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur, perlu ditinjau
kemba.li;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Perubaian atas Peraturan Bupati
Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Penetapar Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 42, Tambalan I€mbaran Nega.ra
Republik lndonesia Nomor 3686) sebaga.imana telah
diubah beberapa ka-li teral<hir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubaian Kedua Atas
Undang-Undang Nomor l9 Taiun 1997 lenlang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
L€mbamn Negara Republik Indonesia Nomor 39871
Unda-ng-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lemba.ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mainuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)t
4. Undarg-Undang Nomor Nomor 17 Taiun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintalan Daera}l (tembaran Negata Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndaag Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahaa Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daeral dan Retribusi Daeral (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbamrl Negara Republik lndonesia Tahun 20 I 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 244, Tafibahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesla Nomor 5587) sebagalmaha
telah diubah betrerapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)i
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135
Talun 2OOO tentsng lata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 20oo Nomor 135; Tambahan
Lembarar Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4049);
ll. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerai (Lembaran leear
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaharr
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
12. Peraturar Pemerintah Nomor 69 Talun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 20lO
Nomor 119; Tambahan Lembaranan Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Talun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
waiib Pajak (Lembarar Nega-ra Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 135; Tambahan kmbarar Negara Republik
lndonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
tentang Tata Ca-ra Pengenaan Sanksi Terhadap
Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pqiak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerai
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daera}l Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Talun 2009 tentarg pokok-iokok
P.engelolaan Keuangan Daerah Kabupaten" f,u.u fimu,
Nomor
(Lembarar Daerah Kabuparen Luwu iimur T"n"n i0i; 12, Tambahan Lrmba_rax Dr.*h ';;l;"*;;
Luwu Timur Tahun 2014 Nomor g9);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2016
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat