Rencana - Kerja - Pemerintah - Daerah - Kabupaten - Labuhanbatu - Utara - Tahun - 2025
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHAN UTARA TAHUN 2024 NOMOR 549
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan MenteriDolom Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendaliari don Evaluasi Pembangunan Daerali, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1588 , Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ISI DAN URAIAN RKPD KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2025, SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKPD KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2025, MASA BERLAKU, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
10. Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah . kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 30);
PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAB KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 30
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja
Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nornor 30) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagairnana berikut:
Pasal 8
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas rnelaksanakan penyiapan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, mengurus dan menata usaha serta menyiapkan rencana program, kegiatan sekretariat DPRD serta laporan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1), Kepala Sub Bagi.an Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan subbagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non struktural dalam
lingkup subbagian.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
b. Menyiapkan bahan bimbingan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
c. Mengkoordinasikan jadwal kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, peruntukan dan penggunaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. Melaksanakan pengurusan penatausahaan keuangan dan perencanaan program DPRD dan Sekretariat DPRD;
e. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja / kegiatan
DPRD dan Sekretariat DPRD;
f. Melaksanakan penyusunan dan penataan pelaporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
g. Menyusun laporan kinerja instansi Pemerintah ( LAKIP ) / Sekretariat DPRD;
h. Menyusun rencana strategis Sekretariat DPRD;
i. Membagi tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya;
j. Mengkoordinasikan kepada staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
k. Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
I. Menilai pelaksanaan tugas dan memberi pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang stugasnya;
m. Menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi ;dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpman.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Subbagian Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, penyelenggaraan keprotokoleran serta memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan pers.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
{2), Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
.'?
•, •,
b. Mengurns dan pengaturan penerimaan ta.mu dalam · rapat dewan;
c. Menyiapkan dan memfasilitasi hubungan timbale balik antara DPRD dengan Pemerintah dan Masyarakat;
d. Mengatur pelaksanaan acara kegiatan DPRD;
e. Melaksanakan dan mengkoordinasikan hubungan kerja sama dengan instansi lain yang bersangkutan dengan kegiatan keprotokolan;
f. Melaksanakan pendampingan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan diluarkan kantor sesuai petunjuk Pimpinan;
g. Mengatur persiapkan rapat-rapat, pertemuan yang memerlukan pelayanan bersifat keprotokolan;
h. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat;
i. Menampung aspirasi yang disampaikan masyarak atke DPRD dan menyalurkan kepada alat kelengkapan DPRD sesuai sifat dan keperluannya;
J. Menangani dan pemberitaan kegiatan DPRD;
k. mengelola, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan
DPRD melalui protocol dan humas;
I. mengatur penugasan fotografer dan Kameramen berdasarkan kegiatan yang ada;
m. memelihara peralatan audio visual agar selalu siap untuk digunakan;
n. meliput berita media cetak dan elektronik yang berhubungan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
o. membuat kliping pers DPRD yang diambil dari berita- berita yang terbit dikoran dan majalah serta mendistribusikan sesuai keperluan;
p. mengolah, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan
DPRD;
q. mengkoordinir staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
r. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
s. menilai pelaksanaan tugas staf agar basil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
t. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
u. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian sebagai bahan evaluasi; dan
v. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
. ' ,, ..
,}
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (3)diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas merumuskan kegiatan SubBagian Dokumentasi dan informasi produk hukum dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dibidang dokumentasi dan perpustakaan.
(2) Dalam Menyelenggarakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. penyusunan program dan kegiatan subbagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non struktural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian.
(3) Dalam Menyelengarakan Fungsi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian dokumentasi dan perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
b. Menginventarisir pennasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan perpustakaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
c. Menata dan memelihara keutuhan buku buku dokumentasi dan perpustakaan;
d. menyimpan semua Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah;
e. menyimpan semua arsip dokumen sebagai bahan untuk dapat dipertanggungjawabkan;
f. mengumpulkan biodata Anggota DPRD;
g. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h. menilai pelaksanaan tugas staf agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
..
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka penyesuaian dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a. perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
UU No. 47 Prp Tahun 1960 Jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021 hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa, sehingga Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di
Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2016
tata cara-penghitungan-pembagian-rincian-dana desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK-07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK-07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus
3. Ketentuan Pasal 11 diubah
4. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan Pasal 17 ayat (6) dihapus
6. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2020
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannyan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana Desa sehingga berdampak pada perubahan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020
Bahwa Dana Gampong yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Gampong yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Gampong telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat gampong yang terdampak pandemic Corona Virus Disease (COVID-19) sehingga jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai Gampong diperpanjang sampai dengan bulan kesembilan
UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal 1, Pasal 15A, dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2020
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 5 Tahun 2020 telah ditetapkan Tunjangan Tambahan
penghasilan Pegawai Negeri sipil dan calon Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b. bahwa menindaklanjuti Diktum KEDUA Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April
2020 tentang Percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pengamanan
daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional, Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil dan calon
pegawai Negeri sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. Pasal 17 dihapus;
2. Ketentuan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2019
KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN BENGKULU UTARA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bengkulu Utara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
dalam rangka untuk memfokuskan pencapaian target Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bengkulu Utara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.18 Tahun 2008
UU No 23 Tahun 2014
PP No. 81 Tahun 2012
Perpres No. 97 Tahun 2017
Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 Tahun 2018
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Perbup Bengkulu Utara No.47 Tahun 2018
Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bengkulu Utara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 47) dan Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kemudian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka
timbulan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat