PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 42 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik Daerah/Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 25) dan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017; bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2014;
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Lampiran sebagaimana dimaksud merupakan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang terdiri dari:
a. Kebijakan Akuntansi Nomor 1 : Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan;
b. Kebijakan Akuntansi Nomor 2 : Penyajian Laporan Keuangan;
c. Kebijakan Akuntansi Nomor 3 : Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
d. Kebijakan Akuntansi Nomor 4 : Laporan Arus Kas;
e. Kebijakan Akuntansi Nomor 5 : Laporan Operasional;
f. Kebijakan Akuntansi Nomor 6 : Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Kebijakan Akuntansi Nomor 7 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
h. Kebijakan Akuntansi Nomor 8 : Catatan Atas Laporan Keuangan;
i. Kebijakan Akuntansi Nomor 9 : Akuntansi PendapatanLRA Berbasis Kas;
j. Kebijakan Akuntansi Nomor 10 : Akuntansi Belanja;
k. Kebijakan Akuntansi Nomor 11 : Akuntansi Transfer;
l. Kebijakan Akuntansi Nomor 12 : Akuntansi Pembiayaan;
m. Kebijakan Akuntansi Nomor 13 : Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual;
n. Kebijakan Akuntansi Nomor 14 : Akuntansi Beban;
o. Kebijakan Akuntansi Nomor 15 : Akuntansi Kas dan Setara Kas;
p. Kebijakan Akuntansi Nomor 16 : Akuntansi Piutang;
q. Kebijakan Akuntansi Nomor 17 : Akuntansi Persediaan;
r. Kebijakan Akuntansi Nomor 18 : Akuntansi Investasi;
s. Kebijakan Akuntansi Nomor 19 : Akuntansi Aset Tetap;
t. Kebijakan Akuntansi Nomor 20 : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
u. Kebijakan Akuntansi Nomor 21 : Akuntansi Dana Cadangan;
v. Kebijakan Akuntansi Nomor 22 : Akuntansi Aset Lainnya;
w. Kebijakan Akuntansi Nomor 23 : Akuntansi Kewajiban;
x. Kebijakan Akuntansi Nomor 24 : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Event); dan
y. Kebijakan Akuntansi Nomor 25 : Laporan Keuangan Konsolidasian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa data kependudukan yang dihasilkan oleh
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan harus
dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat
melalui perumusan kebijakan di bidang
pemerintahan dan pembangunan dengan cara
penyajian dan pendistribusian data kependudukan
oleh pemerintah daerah. Untuk pemanfaatan data kependudukan
sebagaimana dimaksud, perlu diatur
pemanfaatan data kependudukan dimaksud dengan
Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 40
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
LINGKUP PEMANFAATAN DAN CAKUPAN PELAYANAN;
BAB III
TATA CARA PEMANFAATAN DAN HAK AKSES DATA;
BAB IV
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2015
PEDOMAN PENGENDALIAN INFLASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, LD.2015/10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015, telah ditetapkan target laju inflasi Provinsi Kalimantan Tengah setiap tahun, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2015;
Untuk memenuhi target laju inflasi, perlu dilaksanakan upaya pengendalian dalam bentuk program
kegiatan strategis secara terencana, teknokratis, terkoordinasi, komprehensif, tersistem, dan berkelanjutan
sepanjang tahun oleh semua pemangku kepentingan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
PERENCANAAN;
RAPAT PENGENDALIAN INFLASI;
KELEMBAGAAN;
MEKANISME PENGENDALIAN INFLASI;
MONITORING, EVALUASI, DAN LAPORAN;
PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan
Tengah. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Sekretariat Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disesuaikan
dengan nomenklatur, tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang
baru
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun
2016
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekretariat Komisi
Informasi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Trayek Di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa izin trayek merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
pelayanan dan melindungi masyarakat pengguna angkutan, untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan usaha angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum baik mobil penumpang maupun mobil bus dalam trayek tetap dan teratur wajib dilengkapi dengan izin trayek;
bahwa hasil Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Penyelenggaran Angkutan Jalan telah mendapatkan pembatalan dari Pemerintah, sehingga dipandang perlu segera mengganti dengan Peraturan Daerah yang baru dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Trayek Di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1981, UU No 14 tahun 1992, UU No 18 Tahun 1997, YY No 10 Tahun 2004, Uu No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 38 Tahun 2004, PP No 41 Tahun 1993, PP No 43 Tahun 1993, PP No 66 Tahun 2001, PP No 38 Tahun 2007, Perpres No 1 Tahun 2007, Kepmenhub No KM.35 Tahun 2003, Perda No 4 Tahun 1986.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objak dan subjek retribusi, penyelenggaraan angkutan jalan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tariff retribusi, struktur besarnya tariff retibusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, masa retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrative, tata cara penagihan, pengawasan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2001 Seri B Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
terdiri dari 12 hlm peraturan dan 3 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya good goverment atau Kepemerintahan yang baik, salah satu pilar utamanya adalah melalui penerapan prinsip transparansi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1971, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.68 Tahun 1999, PP No.69 Tahun 1996, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewajiban Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik, Prosedur Memperoleh Informasi, Komisi Transparansi, Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Anggaran Biaya dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK
PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintahn Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan
modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang
juga disebut Bank Kaltimtara adalah Bank Pembangunan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah setiap usaha dalam
menyertakan modal daerah pada suatu badan usaha milik daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara
bertujuan untuk meperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
pendapatan asli Daerah. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara akan dianggarkan dalam APBD Tahun
2019 sampai dengan Tahun 2020. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 22.500.000.000,- (dua
puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi. Bupati melakukan pengawasan terhadap penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah yang diberikan pada Bank Kaltimtara. Dalam melakukan pengawasannya, Bupati menunjuk inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2012/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah
daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan;
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai
penyajian piutang, aset tetap, aset lainnya dan kewajiban maka
Peraturan Gubernur Nomor 048 Tahun 2010 dipandang perlu
ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
048 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun
2010; dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012.
Peraturan Gubernur Nomor 048 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
daerah diperlukan usaha untuk menambah sumber pendapatan
daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Ujoh Bilang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Dan Besaran Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat