informasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2018/37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan
Tengah. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Sekretariat Komisi
Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disesuaikan
dengan nomenklatur, tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang
baru
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun
2016
- Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekretariat Komisi
Informasi Kalimantan Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 Halaman
|