ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun Anggaran 2007;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD Tahun Anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
- Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukaan Daerah Kab. Luwu Timur dan Kab. Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Selatan (LNRI Tahun 2003 No. 27 TLNRI 1270).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
6. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 teentang Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaa Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) ;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Undang –undang Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntanasi Pemerintahan (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lemabran
Negara Nomor 4575);
21. Peratuaran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tetang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peratuaran Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 TLN No. 4578;
24. Peraturan Pemerintah Nomor. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4138);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan ddan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 09 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 09).
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp. 445.652.402.583,- bertambah sejumlah Rp. 14.982.338.714,-
sehingga menjadi Rp. 460.634.741.297,-
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 379.233.790.915,00
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 25.957.939.311,79
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 405.191.730.226,79
2. Belanja
a. Semula Rp. 445.652.402.583,00
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 14.982.338.714,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 460.634.741.297,00
Jumlah Defisit Setelah Perubahan Rp. 55.443.011.070,21
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 66.418.611.668,00
2) Bertambah / (berkurang) Rp. 93.001.781.772,83
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 159.420.393.440,83
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 0,00
2) Bertambah / (berkurang) Rp. 7.500.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 7.500.000.000,00
Jumlah Pembiyaan Netto Setelah Perubahan Rp. 55.443.011.070,00
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan Rp. 96.477.382.370,83
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah
1) Semula Rp. 31.759.121.850,00
2) Bertambah / (berkurang) Rp. 877.939.311,79
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 32.637.061.161,79
b. Dana perimbangan
1) Semula Rp. 313.213.000.000,00
2) Bertambah / (berkurang) Rp. 8.600.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 321.813.000.000,00
c. Lain-lain pendapatan yang sah
1) Semula Rp. 34.261.669.065,00
2) Bertambah / (berkurang) Rp. 16.480.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 50.741.669.065,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari jenis Pendapatan :
a. Pajak daerah
1. Semula Rp. 3.456.828.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (94.474.300,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 3.362.353.700,00
b. Retribusi daerah
1. Semula Rp. 7.149.318.850,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 149.162.450,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 7.298.481.300,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1. Semula Rp. 1.000.000.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 208.950.730,79
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.208.950.730,79
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1. Semula Rp. 20.152.975.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 614.300.431,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 20.767.275.431,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil
1. Semula Rp. 52.225.000.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 8.600.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 60.825.000.000,00
b. Dana alokasi umum
1. Semula Rp. 216.890.000.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 216.890.000.000,00
c. Dana alokasi umum
1. Semula Rp. 44.098.000.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 44.098.000.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1. Semula Rp. 34.261.669.065,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 16.480.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 50.741.669.065,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah
1. Semula Rp. 34.048.000.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 15.000.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 49.048.000.000,00
c. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
1. Semula Rp. 213.669.065,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 1.480.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.693.669.065,00
Pasal 3
(1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja tidak langsung
1. Semula Rp. 134.260.473.629,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (13.595.314.072,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 120.665.159.557,00
b. Belanja langsung
1. Semula Rp. 311.391.928.954,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 28.577.652.786,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 339.969.581.740,00
(2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis belanja :
a. Belanja pegawai
1. Semula Rp. 111.596.435.372,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (13.628.171.434,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 97.968.263.938,00
b. Belanja hiba
1. Semula Rp. 1.465.250.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.465.250.000,00
c. Belanja bantuan sosial
1. Semula Rp. 4.905.000.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 4.905.000.000,00
d. Belanja bagi hasil
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 345.682.800,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 345.682.800,00
e. Belanja bantuan keuangan
1. Semula Rp. 15.293.788.257,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (312.825.438,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 14.980.962.819,00
f. Belanja tidak terduga
1. Semula Rp. 1.000.000.000,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000,00
(3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari jenis belanja ;
a. Belanja pegawai
1. Semula Rp. 31.233.556.504,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (52.630.100,00) Jumlah Setelah Perubahan Rp. 31.180.926.404,00
b. Belanja barang dan jasa
1. Semula Rp. 60.148.278.848,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 6.045.306.150,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 66.193.584.998,00
c. Belanja modal
1. Semula Rp. 220.010.093.602,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 22.584.976.736,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 242.595.070.338,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 159.420.393.440,83
1. Semula Rp. 66.418.611.668,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 93.001.781.772,83
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 159.420.393.440,83
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 7.500.000.000,-
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 7.500.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 7.500.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 159.420.393.440,83
1. Semula Rp. 66.418.611.668,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 93.001.781.772,83
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 159.420.393.440,83
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenis pembiayaan :
a. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 6.000.000.000,-
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 6.000.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 6.000.000.000,00
b. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp 1.500.000.000
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 1.500.000.000,00
Jumlah Setelah Perubahan Rp. 1.500.000.000,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Laporan Keuangaan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Pasal 6
Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan oerasional
pelaksanaan APBD.
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 7
Agar setiap orang mengetauinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
|