ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Bombana
Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan
perlindungan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia
terlantar, anak terlantar dan orang miskin dalam kondisi
sakit, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan
Menteri dalam negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah maka untuk
Efektivitas, Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan
perubahan dan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana tentang
Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar Dan
Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit di Kabupaten
Bombana;
- 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4386);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 5449);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintah an Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6368);15. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penan ggulangan Kemiskinan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
17. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang
tidak Mampu;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2017 - 2022;
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Kemiskinan;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bombana;
22. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaaten
Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun
2020 Tentang Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar
Dan Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit di Kabupaten Bombana
diubah pada Ketentuan Pasal 6 ayat 4 huruf e dihapus dan Pasal 7
|