Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar Dan Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit di Kabupaten Bombana diubah pada Ketentuan Pasal 6 ayat 4 huruf e dihapus dan Pasal 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Orang Miskin Dalam Kondisi Sakit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan