Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, SEKRETARIAT DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), INSPEKTORAT DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PENDIDIKAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KESEHATAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS SOSIAL (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERHUBUNGAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS KETENAGAKERJAAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), KECAMATAN (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, TATA KERJA, SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH, DINAS DAERAH, BADAN DAERAH, KECAMATAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2022 NOMOR 25
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan