Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 39 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III PENY ALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V SANKSI BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan