TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.248a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Sekretariat Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomoe PER/13/M.PAN/5/2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Bupati inimengatur tentang Tugas, Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Eselon; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur kemudian dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 13 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHD KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dan memperhatikan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis;
b. bahwa pedoman penerapan ai-stem informa&i kearsipan dinamis terinregrasi dalarn up.aya memberi kemudahan,
ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem infonnasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Utara tentang Sistem lnfurmasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Utara
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No.56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 {Lembaran Negam Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daemh Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 43 TAhun. 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi,
Tugas Pokok, dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bengkulu
Utara Tipe A (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 60);
SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 263 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara masa bhakti 2016 - 2021 perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4689); 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); . 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penata.an Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018; 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 - 2032; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Utara 2012 - 2032.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kedudukan
BAB III Maksud dan Tujuan
BAB IV Sistematika
BAB V Pengendalian dan Evaluasi
BAB VI Ketentuan Peralihan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD perlu dilakukan penyesuaian;
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan Ketentuan yang berlaku;
Sehubungan dengan maksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 9 Tahun 2003; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kolaka Utara No Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Susunan dan Struktur Organisasi; 5. Staf Ahli; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; 8. Eselonering dan Jabatan Fungsional; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melakanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; Peratura Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan No. 362/K/D4/2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalmnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran; Jenis Audit; Pedoman dan Mekanisme Pelaksanaan Probity Audit; Kriteria Probity Audit; Perencana Probity; Pelaporan dan Tindak Lanjut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAPITALISASI NILAI ASET PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan Kapitalisasi Nilai Aset untuk Pedoman Penyusunan Program/ Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 197 4 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UNdang-UNdang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan;
7. Undang-UNdang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-UNdang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Mengatur tentang Standar nilai aset yang dapat diakui sebagai aset tetap dengan kriteria:
a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
b. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
c. biaya perolehan aset bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
153 Tahun 2004 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KELOMPOK PELANGGAN DAN BLOK KONSUMSI;
BAB III
TARIF AIR MINUM, BIAYA PENYAMBUNGAN DAN BIAYA BALIK NAMA;
BAB IV
KETENTUAN PELAYANAN AIR MINUM DAN SANKSI-SANKSI;
BAB V
PEMERIKSAAN/PENELITIAN METER AIR;
BAB VI
HIDRAN KEBAKARAN;
BAB VII
HIDRAN UMUM, TERMINAL AIR DAN MOBIL TANGKI AIR;
BAB VIII
PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Barito Utara
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusabaan Daerah Air
Minum Kabupaten Barilo Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2010
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2011
rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) kabupaten gorontalo utara 2009-2029
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD./No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gorontalo Utara 2009-2029
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah kabupaten Gorontalo utara tahun 2009-2029 termasuk didalamnya mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik ·Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomoe 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA
KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. LHKPN adalah Daftar Seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta Pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara adalah Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
3. Administator Instansi yang selanjutnya disebut Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk olej instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan / perwakilan daftar Wajib LHKPN.
4. Administator unit kerja yang selanjutnya disebut Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya, membuat akun Wajib LHKPN, membuat / pemutakhiran daftar Wajib LHKPN.
. BAB II PENYAMPAIAN LHKPN Pasal 2
Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas:
a. Bupati Luwu Utara;
b. Wakil Bupati Luwu Utara;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
1. -nireksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Tim Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara:
Pasal 4
Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan; ata.u
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara.
/
,\._'
J
Pasal 5
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periode setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang cliperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lam.bat 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 6
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau
b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan clikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepadaKPK.
Pasal 7
Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, foto copy tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN clitetapkan Ad.min lnstansi dan Admin Unit Kerja.
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN
dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara
2. Inspektur Kabupaten
Luwu Utara
b. Admin Instansi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
c. Adm.in Unit Kerja Unsur Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN :
1. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut:
a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN.
b). melakukan monitoring dan terhadap Admin lnstansi melakukan pengelolaan LHKPN.
evaluasi dalam
c). pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik Kepala Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
,_ 2. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan
Instansinya untuk mematuhi kewajiban
�) penyampaian dan pengumuman LHKPN.
3. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
b. Admin Instansi:
1. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK;
2. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja; ·
3. pemberian sosialisasi kewaiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja :
1. mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
2. membuat akun Wajib LHKPN/Penyelenggara
Negara;
3. membuat/pemutahiran data Wajib LHKPN,
BAB IV PENGAWASAN
Pasal 10
( 1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan Wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara
merupakan unit Pengawasan Internal yang
melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan
terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
Pasal 11
('
'--)
J
'-
Inspektur Daerah Kabupaten Luwu Utara bertugas:
a) memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b) berkoordinasi dengan koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c) menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. hasil pemeriksaaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d) menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari koordinator, kepada Bupati Kabupaten Luwu Utara dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SANKSI
Pasal 12
(1) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaiman dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari :
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan / atau
b. Pembebasan dari jabatan.
BAB VI .
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
Pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dirnaksud pada Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut.
a. Diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan;
b. Jika sampai peringatan ketiga belum
menyampaikan LHKPN maka kepada
Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi
sebagaimana dirnaksud pada pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh lnspektorat Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B, serta:
1) mengalami perubahan jabatan; atau
2) mempunyai kewajiban kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. untuk menyampaikan LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember
2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat