Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 27 Tahun 2016

Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KELOMPOK PELANGGAN DAN BLOK KONSUMSI; BAB III TARIF AIR MINUM, BIAYA PENYAMBUNGAN DAN BIAYA BALIK NAMA; BAB IV KETENTUAN PELAYANAN AIR MINUM DAN SANKSI-SANKSI; BAB V PEMERIKSAAN/PENELITIAN METER AIR; BAB VI HIDRAN KEBAKARAN; BAB VII HIDRAN UMUM, TERMINAL AIR DAN MOBIL TANGKI AIR; BAB VIII PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
BD.2016/27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan