Peraturan Bupati ini mengatur tentang Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalmnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran; Jenis Audit; Pedoman dan Mekanisme Pelaksanaan Probity Audit; Kriteria Probity Audit; Perencana Probity; Pelaporan dan Tindak Lanjut; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat