PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI UTARA NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI UTARA NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
ABSTRAK:
rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 43 Tahun 2016.
URAIAN TUGAS INSPEKTUR, SEKRETARIS, KEPALA SUB BAGIAN, INSPEKTUR PEMBANTU, DAN INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
PERATURAN BUPATI TAPANULI UTARA NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
9hlmn, lampiran 4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP TAPANULI UTARA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASIDAN INFORMATIKA KABUPATEN TAPANULI UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2019 telah ditetapkan Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Pasal IS ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; ^ Peraturan Gubemur Nomor 39 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat { 2) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk revitalisasi jaringan perpipaan yang secara teknis sudah tidak layak pakai lagi; bahwa dalam rangka mendukung upaya revitalisasi jaringan perpipaan PDAM, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu melakukan penyertaan modal Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada konsiderans huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( Pdam ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Penyertan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari PDAM sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Daerah telah menganggarkan dana penyertaan modal Daerah kepada PDAM dalam APBD Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada PDAM telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PROGRAM SUBSIDI PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AEK KANOPAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA BAGI PENDUDUK KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Luwu Utara dipandang belum menjamin
terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah dengan pusat
perbelanjaan dan toko modern berdasarkan
prinsip kesamaan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19
Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
....
. t · .
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
Menetapkan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
1 1 . Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 19
TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN
TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 19 Tahun
2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yaitu angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
�.
Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah
penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat
perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat
perdagangan maupun sebutan lainnya.
7. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama
dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan
tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil,
modal kecil dan dengan proses jual beli dagangan melalui tawar
menawar.
8. Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari
satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal
maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku
usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan
perdagangan barang.
9. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang
digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu
penjual.
10. Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri,
menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Departemen Store, Hypermaret
ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11. Toko modern dengan sistem waralaba adalah pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu
kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke
outlet yang merupakan jaringannya.
12. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok
barang kepada toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali
melalui kerjasama usaha.
13. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut
UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan
menengah.
14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan
usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan
dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan.
14a. Penyedia Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah orang
perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya
menyediakan jasa konstruksi.
15. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut
IUP2T, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP
dan Izin Usaha Tako Modern selajutnya disebut IUTM adalah izin
usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
16. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan umum dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
gun a.
17. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani
angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri-ciri perjalanan
jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan
masuk dibatasi.
18. Jalan Lingkungan atau perumahan adalah jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan atau perumahan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.
19. Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban, pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan,
termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang
yang ditetapkan.
20. Tim pengkajian adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati
untuk menilai basil kajian sosial ekonomi masyarakat.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal2
(1) Lokasi untuk pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang.
(2) Pendirian pasar tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah atau Badan Usaha sesuai kebutuhan.
(3) Pendirian pusat perbelanjaan dapat dilakukan oleh Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha.
(4) Pendirian toko modern hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sebelum mendirikan pasar traclisional, pusat perbelanjaan atau
toko modem, pemerintah daerah atau badan usaha wajib
memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterbitkan
berdasarkan luas bangunan dan jenis usaha sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Pasar Tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan
jalan termasuk dengan sistemjaringanjalan lokal.
(2) Pusat perbelanjaan dan toko modem hanya dapat berlokasi pada
sistemjaringanjalan arteri atau kolektor.
(3) Toko Modem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berlokasi pada sistem jaringan jalan lokal dengan ketentuan luas
lantai paling tinggi 200 m2 (dua ratus meter persegi).
(4) Toko modem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clikecualikan
untuk minimarket dengan sistem waralaba.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6 cliubah, serta ketentuan ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modem
dengan pasar tradisional diatur paling rendah 500 m (lima ratus
meter).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Lokasi penclirian toko modem cliprioritaskan pada wilayah
ibukota kecamatan.
6. Ketentuan ayat ( 1) Pasal 1 1 cliubah, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :
,·•, �- . :
. '
Pasal 11
(1) Penyedia pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang
tempat usaha kecil dan usaha informal/pedagang kaki lima
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lantai efektif
bangunan dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
(2) Pengusaha toko modern yang tidak berada dipusat perbelanjaan
diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil
dan usaha informal/ pedagang kaki lima.
(3) Penyedia ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dalam rencana tata letak bangunan dan/ atau awal
proses perizinan; dan
b. pembebanan sewa lahan atau ruang disepakati oleh pihak
manajemen, pelaku usaha kecil dan usaha informal/pedagang
kaki lima yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pengusaha/pengelola Toko Modern wajib memasarkan produk
usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 dihapus dan ketentuan ayat (3) huruf a
angka 5 dan huruf b angka 5 Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diajukan kepada Pejabat Penerbit Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dihapus.
(3) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional yang
berdiri sendiri atau IUTM bagi toko modern yang berdiri sendiri
atau IUPP bagi Pusat Perbelanjaan meliputi :
a. persyaratan IUP2T melampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
pengelola pasar tradisional;
2. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
3. rekaman prinsip dari Bupati;
4. rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
5. rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
6. rekaman Izin Gangguan;
7. rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. rekomendasi dari SKPD yang membidangi pembinaan
pasar tradisional;
9. rekomendasi UK.L/UPL atau AMD.AL; dan
10. surat pemyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Persyaratan !UPP dan IUTM meJampirkan dokumen :
1. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau
penanggung jawab perusahaan;
rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
rekaman prinsip dari Bupati;
rekomendasi Tim Teknis terhadap hasil analisa kondisi
sosial ekonomi masyarakat;
rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
rekaman Izin gangguan;
rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
SPPL atau rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL;
rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan;
program Kemitraan dengan UMKM yang dilengkapi
dengan surat perjanjian kedua belah pihak yang
diketahui oleh SKPD yang membidangi pembinaan
UMKM dan Koperasi; dan
11. surat penyataan kesanggupan melaksanakan dan
mematuhi ketentuan yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk memperoleh IUP2T bagi pasar tradisional atau
IUTM bagi toko modem yang terintegrasi dengan pusat
perbelanjaan atau bangunan lain terdiri dari :
a. rekaman Kartu Tanda Penduduk pemohon atau pengelola
pasar tradisional atau penanggung jawab perusahaan;
b. rekaman akte pendirian perusahaan dan pengesahannya;
c. rekaman izin prinsip pusat perbelanjaan atau bangunan
lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
d. rekomendasi Tim Teknis hasil analisa kondisi sosial ekonomi
masyarakat;
e. rekaman !UPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya
tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modem;
f. rekomendasi dari SKPD yang membidangi bidang
perdagangan atau yang membidangi pembinaan pasar
tradisional;
g. program kemitraan dengan UMKM untuk pusat perbelanjaan
atau toko modem yang dilengkapi dengan surat perjanjian
2.
3.
4.
5.
'-.. .. 6.
7.
8.
9.
10.
.
, .,..-\. '
••
" . .
kedua belah pihak yang diketahui SK.PD yang membidangi
pembinaan UMKM dan koperasi; dan
h. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi
ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 10 dan ayat (4) huruf g dengan bentuk
kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (5) diatur paling
banyak memiliki 3 (tiga) toko modern regular dan paling sedikit
memiliki 3 (tiga) toko modern kemitraan dengan sistem waralaba.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01 Tahun 2018
perusahaan daerah air minum-penyertaan modal pemerintah daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program dimaksud, diperlukan adanya penambahan modal daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telh diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 168 Tahun 2008; PMK No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6).
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 32 Tahun 2013
Dewan Ketahanan Pangan Pemerintah Kaupaten Hulu Sungai Utara
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Pemerintah Kaupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan, maka membentuk DewanKetahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Dewan Ketahanan Pangan Pemerintah KabupatenHulu Sungai Utara
Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Dewan Ketahanan Pangan Pemerintah KabupatenHulu Sungai Utara, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN; TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk memenuhi maksud ketentuan pasal 39 peraturan Dearah Kabupten Konawe Utara nomor 1 tahun 2015, Tentang Desa perlu diatur Peraturan pelaksanaan tentang tata cara Pemilihan, Pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa; untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 65 tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 tahun 2015; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara Pemifihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2017 nomor 157) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 dihapus 2. Ketentuan pasal 8 3. Ketentuan pasal 21 diubah 4. Ketentuan pasal 25 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat