Peraturan Bupati ini memuat tentang Dewan Ketahanan Pangan Pemerintah KabupatenHulu Sungai Utara, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN; TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat