Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat { 2) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat