Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara Pemifihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2017 nomor 157) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 dihapus 2. Ketentuan pasal 8 3. Ketentuan pasal 21 diubah 4. Ketentuan pasal 25 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat