PETA BATAS DESA BAYAN KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA BAYAN KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, maka telah dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA BATAS DESA BAYAN KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI IV BAB; DAN 6 PASAL; MENGATRU HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA BAYAN;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN
4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18a Tahun 2010
pembentukan desa bohusami kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18a, LD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Bohusami Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa bohusami kecamatan gentuma raya kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan hukum kepada aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi kedinasan merupakan suatu bentuk penghormatan dan pengakuan dalam hak mendapatkan perlakuan hukum yang sama sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan perkara hukum lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, perlu adanya pedoman penanganan perkara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pedoman penanganan perkara dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401 ;)
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penanganan Perkara Hukum;
Bab III Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IV Pelaporan;
Bab V Pendanaan;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA HUKUM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 116 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai pengelolaan Air Minum Banajarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan air minum merupakan salah sam
sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
guna menjamin kepastian pelayanan yang berrnutu
sesuai dengan standar yang ditetapkan dan menjangkau
seluruh lapisan masyarakat dapat berjalar» lebih tertib
sesuai dengan persyaratan; bahwa untuk memenuhi persyaratan adrninistrasi Bad-an
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Balai Pengelolaan Air Minum fUPTD-BPAM) Banjarbakula
pada Dinars Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinai Kalimantan Selatan, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ('9 Tahun 20]8
tentang Badan Layanan Urnum Daerah (BLUD), maka
perlu diatur Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan Sf)bagairnana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minima]
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknie
Daerah Balai ,I'engelolaan. Air Minum (UPTD~BPAM)
:Banjaibakula.pada.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 18 aya.·t (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu'bUk
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang, Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nemer 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 .
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan berisi tentang: Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2018
PETA BATAS DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap bata.s desa, maka telah dilakukan penegasan batas Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka sesuas 1Rct-cntuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Batas Desa Sukadana Kecamatan Bayan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA BATAS DESA SUKADANA KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI IV BAB DAN 6 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA SUKADANA;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN
4 KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2010
pembentukan desa huidu melito kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2010/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Huidu Melito Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa huidu melito kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 42 Tahun 2010
pembentukan desa bulango raya kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2010/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bulango Raya Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa bulango raya kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2013
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
b. bahwa dengan adanya Pemekaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan akan mempengaruhi adanya perubahan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4437); ·
3. Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 tahun 2005 tentang Kode
dan Data Wilayah Adrninistrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 20 );
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINJSTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Dalarn Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
d. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
e. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten I Kota dalam Wilayah Kerja Kecamatan.
f. Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas - batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal - usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihonnati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Lndonesia.
g. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas Wilayah
Administrasi Pemerintahan yang dijadikan Pedoman dalam Penataan sistem infonnasi Pemerintahan.
h. Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah Data dasar yang
memuat nama Wilayah, Luas Wilayah dan jumlah Penduduk seluruh Lndonesia dirinci mulai dari Desa I Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten I Kota dan Propinsi seluruh Indonesia.
Pasal 2
(1). Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan Kabupaten Luwu
Utara ditetapkan setiap akhir tahun.
(2). Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (I), tercantum dalam lam pi ran Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2006.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2010
pembentukan desa alata karya kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2010/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Alata Karya Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa alata karya kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat