Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 116 Tahun 2020

Standar pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai pengelolaan Air Minum Banajarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan berisi tentang: Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Standar pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai pengelolaan Air Minum Banajarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BD.2020/No.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan