RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Dae rah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); j
j
12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
91);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008,
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu
Utara Nomor 214);
.. '
·,
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara
Nomor 216);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8)
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 50 Tahun
2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Jabatan Struktural pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
34).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN
UTARA TAHUN 2015
Pasal 1
KERJA
LUWU
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat
penyelenggara pemerintah daerah.
selajutnya disingkat DPRD
Daerah sebagai unsur
-, ..
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintah daerah.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan
yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, yang selanjutnya
disingkat RKPD Tahun 2015 adalah Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015
sebagai penjabaran RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari
2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
6. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan
Pemerintah Daerah.
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang
selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna
Anggaran/Biaya.
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010-2015, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2015, dan RKPD Tahun 2015 Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nyata
daerah dalam upaya perbaikan di segala bidang pembangunan.
(2) RKPD Tahun 2015 dijadikan sebagai:
a. Instrument pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa Program/Kegiatan
SKPD dan/atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RAPBD;
d. Landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD;
e. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan
pembahasan kebijakan umum dan strategi prioritas APBD di DPRD.
(2) SKPD menggunakan RKPD Tahun 2015 dalam pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD bersama DPRD.
• >
Pasal 4
(1) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang
keluaran kegiatan dan indikator kenerja masing-masing program.
(2) Laporan kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah
triwulan berikutnya.
(3) Laporan kinerja triwulan menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang
diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 5
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana
Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 dan hasil pembahasan bersama
DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang
Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Ketertiban Dan Pembinaan Disiplin Kerja Pegawai
Negeri Sipil Dalam Melaksanakan Tugasnya, Serta
Meningkatkan Pelayanan Administrasi Maupun Pelayanan
Umum Kepada Masyarakat, Perlu Dibuat Identitas Tanda
Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan Papan Nama Ruang Kerja
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Pengaturan Tanda Pengenal Pegawai Negeri Sipil Dan
Papan Nama Ruang Keija Dimaksud Huruf (A) Diatas,
Ditetapkan Dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2001; Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor
1.20.03.00.00.52.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TANDA PENGENAL PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN PAPAN
NAMA RUANG KERJA;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2007.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.
ABSTRAK:
bahwa ketentuan perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupato Nomor 8 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PERJALLANAN DINAS;
BAB III
PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB IV
PERJALANAN DINAS PINDAH;
BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB IV
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB V
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 31 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – BERUSAHA – BERBASIS – RISIKO – DI – KABUPATEN – NIAS – UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Nias Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menyusun Peraturan Bupati Nias Utara tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Nias Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO, PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, SANKSI, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 53 Tahun 2010
pembentukan badan usaha milik daerah (Bumd) kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2010/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.67 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan pendirian, kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, pemisahan kekayaan daerah, modal, organisasi dan tata kerja, direksi, komisaris, rapat-rapat, larangan, kepegawaian, tahun buku, laporan berkala dan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dan pihak ketiga, pembubaran BUMD, pengawasan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 70 Tahun 2012
Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Siswa Berprestasi Tingkat SD/MI, SMP/MTs, Dan SMA/MA Serta SMK di Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2012/No.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Siswa Berprestasi Tingkat SD/MI, SMP/MTs, Dan SMA/MA Serta SMK di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Tujuan Negara Indonesia
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah
Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan prestasi
peserta didik, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan memandang perlu untuk memberikan Bantuan
Sosial Beasiswa kepada Siswa Berprestasi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Sosial
Beasiswa kepada Siswa Berprestasi Tingkat SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA serta SMK di Provinsi Kalimantan
Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 049 Tahun
2011; dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012.
Peraturan Bupati Ini Memuat Tentang Pemberian Bantuan Sosial
Beasiswa kepada Siswa Berprestasi Tingkat SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA serta SMK di Provinsi Kalimantan
Selatan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBERIAN BEASISWA BERPRESTASI TINGKAT SD/MI, SMP/MTs DAN SLTA /MA SERTA SMK;KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMBERI BEASISWA; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat arah
kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014;
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 - 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2013 tetang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah
Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
8. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2015 selanjutnya disingkat RKPD adalah dokurnen perencanaan pernbangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
BABII
PROGRAM PRIORITAS RKPD Pasal 2
RKPD Tahun 2015 mernuat Program Prioritas Pembangunan Daerah
Tahun 2015 terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan
31 Desember 2015.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015.
(3) Materi Muatan RKPD Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Larnpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III PENYUSUNAN RKPD Pasal 4
Dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun 2015, maka :
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2015 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5
(I) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati, dan juga tembusannya kepada Kepala Bappeda serta Kepala Inspektorat Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasa16
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan RKPD Tahun 2015.
- 6 -
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlalru pada tanggaJ diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga negara secara minimal. Dalam rangka menerapkan standar pelayanan minimal, perlu diatur dengan Pergub.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan; Pengorganisasian; Profil SPM; Pelaporan dan Sistem Informasi; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
9 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN PANGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pangarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta
dalam proses pembangunan;
b. bahwa agar Pengarusutamaan Gender dapat terwujud di
Kabupaten Lampung Utara secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan maka perlu disusun pedoman pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten
Lampung Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten
Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 39 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 8 tahun 2008, Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000, PerMendagri No 15 Tahun 2008, PerMenPPPA No 6 Tahun 2009, PerMenPPPA No 5 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda provinsi Lampung No 10 Tahun 2011, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Pelaksanaan Pangarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Halaman : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politiik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 2 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 83 tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Penghitungan Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman Tata Cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Gorontalo Utara.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 Halaman dengan Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat