Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan pendirian, kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, pemisahan kekayaan daerah, modal, organisasi dan tata kerja, direksi, komisaris, rapat-rapat, larangan, kepegawaian, tahun buku, laporan berkala dan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dan pihak ketiga, pembubaran BUMD, pengawasan, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat