Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kapitalisasi Terhadap Barang Milik Daerah/ Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah yang berhubungan dengan sistem akuntansi Barang Milik/Kekayaan Daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Daerah untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik/Kekayaan Daerah dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5. Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KAPITALISASI;
BAB III JENIS PENCATATAN DAN PENCATATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH
BAB IV PENAKSIRAN NILAI DAN KONDISI ASET TETAP;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2020
SEKRETARIAT DPRD-TATA KERJA-FUNGSI-TUGAS-SUSUNAN ORGANISASI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2020/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.52 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja' Sekretariat Dewan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.104 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja, Kepegawaian, Jabatan, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.52 Tahun 2016
Peraturan yang Akan Diatur: Pada Pasal 17 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Sekretariat DPRD diatur dengan Peraturan Gubernur
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, tugas, fugsi, dan tata kerja, kepegawaian, jabatan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipaan, perlu menyusun Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perkominfo No.1 Tahun 2010; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Provinsi Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Provinsi Kaltim No. 3 Tahun 2012
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis dan Rincian Retribusi; Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengajuan Izin; Pencabutan dan Pembatalan Izin; Tata Cara Pengajuan Izin; Pencabutan dan Pembatalan Izin; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 2010; PERPRES; No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PD No.1 Tahun 2012.
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Ber1notor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor diatas air yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 56 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, LD.2016/56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
TATA KERJA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021
PROV. KALTIM TAHUN 2021-2041-PULAU KECIL-PESISIR-ZONASI WILAYAH-RENCANA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk mekasanakan UU No.27 Tahun 2007 Pasal 9 ayat (5) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Perda Prov. Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. Kaltim Tahun 2021-2041
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013; PP No.46 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2018; PP No.32 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2016; Permen KP No.23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang; Ruang Lingkup; Batas Wilayah dan jangka Waktu; Alokasi Ruang WP-3-K; Reklamasi; Peraturan Pemanfaatan Ruang WP-3-K; Mitigasi Bencana; Indikasi Program; Pengawasan dan Pengendalian; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Pengadilan; Koordinasi Pelaksanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan WP-3-K sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemberian,
pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Pengelolaan Perairan
diatur dengan Peraturan Gubernur;
155 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 49 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan
kepastian tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nornor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-UndangNomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; PeraturanPemerintah Nomor 95 Tahun 2012; PeraturanPemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; PeraturanPresiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 034 Tahun 2015;
PERATURAN GUBERNUR TENTANGSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Persyaratan Perizinan; 3. Standar Operasional Prosedur; 4. Tata Kerja; 5. Sarana dan Prasarana; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka stabilitasi harga bahan bakar
kendaraan bermotor yang disubsidi, Pemerintah telah
menyesuaikan tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi bahan
bakar minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat