PERATURAN GUBERNUR TENTANGSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Persyaratan Perizinan; 3. Standar Operasional Prosedur; 4. Tata Kerja; 5. Sarana dan Prasarana; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat