Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 49 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANGSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Persyaratan Perizinan; 3. Standar Operasional Prosedur; 4. Tata Kerja; 5. Sarana dan Prasarana; 6. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.49
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan