Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Dan Surat Tagihan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Bab VII Peraturan
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor
182, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 229), dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
mengenai Tata Cara penerbitan, dan penyampaian SPPT, SKPD
dan STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2016.
Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Dan Surat Tagihan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 6 Tahun 2020
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Ijin Perluasan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki. Sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk
dibina dan dikembangkan dan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan perizinan terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat pelaku industri di Kabupaten Lamandau, dipandang perlu
menetapkan ketentuan Izin Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/PER/5/2005 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI (IUI), IZIN PERLUASAN (IP)
DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
BAB III
KEWENANGAN PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN, PERINGATAN, PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB V
PELAYANAN PENERBITAN IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- bahwa untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan terutama perekonomian daerah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran mayarakat termasuk untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi, berkeadilan, berkesinambungan perlu menciptakan iklim
yang kondusif bagi partisipasi, tumbuh dan berkembangnya dunia usaha sebagai upaya mendukung
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta terjaganya fungsi lingkungan hidup perlu adanya hubungan strategis antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat;
bahwa perusahaan selain menjalankan usahanya juga punya tanggung jawab sosial dan lingkungan
dilingkungan dimana perusahan itu melakukan usahanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroaan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
- Pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
- Program tanggung jawab sosial
- Tim Pengawas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
- Penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2013/NO. 109 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMBERIKAN IUJK
BAB VII
PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
SISTEM INFORMASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2004 Nomor 04 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan kewenangan Pemerintah Kabupaten
salah satu adalah penyelenggaraan urusan anak;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin
dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada
kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis
untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kapada anak melalui
Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam
penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB IV
KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB V
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK;
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII
PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti kesepakatan bersama
antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem
sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan
publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasasaling
bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah. Untuk itu diperlukan pemerintahan yang baik
yang didasarkan pada prinsip transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas gunameningkatkan
kapasitas sumber daya manusia menuju
pemberdayaan publik dengan menggunakan pikiran
dan pendapatnya dalam setiap proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan serta agenda pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PUBLIK;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KEBERATAN PUBLIK;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Wajib Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa program pendidikan wajib belajar sembilan tahun pada hakekatnya berfungsi memberikan pendidikan dasar bagi setiap warga negara agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
b. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, dan ketentuan pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Pendidikan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Wajib Belajar;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 217);
1.Strategi percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 tahun
2. Sasaran Wajib Belajar
3. Hak dan Kewajiban Masyarakat
4. Pendanaan Pendidikan
5. Pelaksanaan Wajib Belajar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Dua Belas Tahun di Kabupaten Lamandau
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat, perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat penyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegarasi Secara Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamadau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2033;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
1. Usaha Pariwisata;
2. Ketentuan Perizinan;
3. TDUP;
4. Sertifikat Usaha Pariwisata;
5. Pelaporan;
6. Fasilitas Perizinan Berusaha;
7. Pendirian Dan Aktivitas Usaha Bar/Pub, Kelab Malam, Diskotik, Karaoke Dan Rumah Bilyar;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Koordinasi Pemberian Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2015
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik yang terintegrasi dan erkesinambungan
serta membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik;
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Lamandau
Publik di Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
- Ruang Lingkup Pelayanan Publik
- Pembiana dan Tanggung Jawab
- Sistem Pelayanan terpadu
- Akuntabilitas
- Evaluasi Pelayanan Publik:
- Hak, Kewajiban dan Larangan Penyelenggara Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat