Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018

Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS USAHA PARIWISATA DAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA; BAB III PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA; BAB IV MASA BERLAKU TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA; BAB V BAK, KEWAJIBAN DAN PELAPORAN; BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUANPENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
LD.2018/173
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Lamandau No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Sertifikasi Usaha Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan