BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS USAHA PARIWISATA DAN PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA; BAB III PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA; BAB IV MASA BERLAKU TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA; BAB V BAK, KEWAJIBAN DAN PELAPORAN; BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUANPENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat